Produksi Tembako Gorila Home Industri Dibongkar

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Tim Satgas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau sintetis atau tembako gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan jaringan Narkoba beromset Rp 600 juta perbulan itu, petugas mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua produsen tembako gorila itu, AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan RF (31) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila, 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dikutip Wartawan, Kamis (14/9/23).

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Kapolres menyatakan, pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Tersangka TR merupakan pengedar tembako gorila di Kota Serang yang mengaku baru 2 hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

“Kemudian dilakukan pengembangan jaringan diatasnya dan tim satresnarkoba berhasil meringkus JM (25 tahun) dan AD (33 tahun) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp8 juta perbulan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JM dan AD mendapatkan pasokan dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembako gorila yaitu berada di sebuah apartemen di Sentul,” tuturnya.

Setelah mendapat lokasi apartemen, tanpa buang waktu Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang ternyata telah disulap sebagai tempat memproduksi tembako gorila.

Baca Juga:  13 Remaja Terlibat Tawuran Diringkus Polresta Tangerang

“Dari pengakuan AS, pembuatan tembako gorila tidak dilakukan sendiri melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor. Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan jika bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

“Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorila ini mencapai Rp600 juta perbulan,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu personil Satresnarkoba dalam memberikan informasi. Kapolres berharap jangan sungkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti. Ini komitmen saya sebagai Kapolres akan berupaya mempersempit ruang gerak dan meringkus para bandar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” tukasnya.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang
Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati
Kejati Banten Periksa 37 Saksi, Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:08 WIB

23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:45 WIB

Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB