KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada pengelola
sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pagedangan pada Jumat malam. Tindakan ini diambil
setelah menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu oleh suara bising yang
berlangsung hingga larut malam.
“Kami menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari THM tersebut. Mereka meminta kami untuk segera mengambil tindakan agar situasi ini dapat terselesaikan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat (21/6/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan Dokumen Perizinan Menanggapi keluhan warga, Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan dokumen perizinan THM tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa semua dokumen perizinan lengkap. Namun, pihak pengelola tetap diberikan peringatan untuk menambahkan alat peredam suara guna mencegah kebisingan berulang.
“Dalam operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP memberikan teguran dan membuat
surat pernyataan yang ditulis secara langsung oleh pengelola THM,” jelas Agus Suryana.
Komitmen Penambahan Alat Peredam Suara Dalam surat pernyataan tersebut, pihak pengelola bersedia untuk melakukan renovasi dengan menambahkan alat peredam suara pada tempat usahanya. Pengelola
diberikan batas waktu satu bulan untuk menyelesaikan pemasangan alat peredam tersebut.
pengelola secara kooperatif bersedia untuk melakukan penambahan alat peredam sesuai waktu yang
sudah ditetapkan pada surat pernyataan,” pungkas Agus Suryana.
Langkah yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. Dengan adanya komitmen dari pengelola THM untuk menambahkan alat peredam suara, diharapkan masalah kebisingan ini dapat teratasi, dan warga Desa Cijantra bisa kembali menikmati suasana yang tenang dan nyaman. (dam/ris)









