Satpol PP Tegur Pengelola THM

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada pengelola
sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pagedangan pada Jumat malam. Tindakan ini diambil
setelah menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu oleh suara bising yang
berlangsung hingga larut malam.

“Kami menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari THM tersebut. Mereka meminta kami untuk segera mengambil tindakan agar situasi ini dapat terselesaikan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat (21/6/2024) malam.

Pemeriksaan Dokumen Perizinan Menanggapi keluhan warga, Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan dokumen perizinan THM tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa semua dokumen perizinan lengkap. Namun, pihak pengelola tetap diberikan peringatan untuk menambahkan alat peredam suara guna mencegah kebisingan berulang.

“Dalam operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP memberikan teguran dan membuat
surat pernyataan yang ditulis secara langsung oleh pengelola THM,” jelas Agus Suryana.

Komitmen Penambahan Alat Peredam Suara Dalam surat pernyataan tersebut, pihak pengelola bersedia untuk melakukan renovasi dengan menambahkan alat peredam suara pada tempat usahanya. Pengelola
diberikan batas waktu satu bulan untuk menyelesaikan pemasangan alat peredam tersebut.

Baca Juga:  DKP Banten Tegaskan Pemanfaatan Pesisir Laut Sesuai Perda yang Berlaku

pengelola secara kooperatif bersedia untuk melakukan penambahan alat peredam sesuai waktu yang
sudah ditetapkan pada surat pernyataan,” pungkas Agus Suryana.

Langkah yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. Dengan adanya komitmen dari pengelola THM untuk menambahkan alat peredam suara, diharapkan masalah kebisingan ini dapat teratasi, dan warga Desa Cijantra bisa kembali menikmati suasana yang tenang dan nyaman. (dam/ris)

Berita Terkait

Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik
KMD Ciputat Timur 2026 Cetak Pembina Pramuka Berkarakter dan Inovatif
Sachrudin Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul
Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas
Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru
Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

KMD Ciputat Timur 2026 Cetak Pembina Pramuka Berkarakter dan Inovatif

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:10 WIB

Sachrudin Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

Berita Terbaru