Terseret Kasus Penipuan hingga Penggelapan Pembangunan Apartemen di Bekasi, Sugiono Disidang di PN Jaksel

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID –

Letjen TNI (Purn) Sugiono tergugat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, diputuskan bersalah oleh PN Jaksel.Menilik SSIP PN Jaksel, Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 16 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera. Sedangkan tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti. Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada Rabu 6 Desember 2023, dengan agenda duplik secara ecourt.

Baca Juga:  Kasus Beras, Tiga Pimpinan PT PIM Dijerat Pidana Konsumen dan TPPU

Menurut SIPP PN Jaksel, perkara yang terjadi adalah terkait transaksi jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan milyar rupiah.

Letjen TNI (Purn) Sugiono disebut sebagai pemilik tanah. PT Ide Cipta Realti juga disebut sebagai mediator, yang diduga dengan sengaja membuat dua akta kesepakatan dengan nilai jual yang berbeda untuk objek tanah yang sama, guna memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum.

Letjen TNI (Purn) Sugiono digugat secara perdata. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Richard Valentino Tomasoa dengan nomor laporan polisi: LP/B/6135/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 1 Desember 2022.Dalam laporan tersebut Sugiono dilaporkan atas perkara dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada September 2018, di Bekasi, dengan kerugian Rp4 miliar. Kasusnya pun saat itu ditangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Alfamart Kampung Cempaka Dibobol Maling

Sidang lanjutan akan digelar di PN Jaksel pada 13 Desember 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dan bukti.Sebelumnya, Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry Haryanto Goenawidjaja dan Irza Ifdial, disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan diputuskan bersalah oleh PN Jaksel, yang dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.(hmi)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru