Tiket Kemahalan, Maskapai Penerbangan Kena Sanksi

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memberikan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang menjual tiket kemahalan melewati tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan setelah banyak keluhan bila harga tiket pesawat domestik cukup tinggi nilainya.


Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Budi, dikutip kemarin.
Pun begitu, Budi mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class).


Soal harga tiket business class, Menhub menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas.


“Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class), kalau bisnis itu nggak ada TBA-nya, jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri,” paparnya.


Sementara itu, Menhub mencatat jumlah pemesanan tiket pesawat tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 Lebaran 2024. Budi mengimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal sebelum puncak arus mudik.

Baca Juga:  Angka Ekspor Kota Tangerang Melonjak 3,2 Miliar USD, Sepanjang Tahun 2024


Budi memastikan, Kemenhub dan Angkasa Pura sebagai operator telah membahas sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pesawat, terutama di pada H-4 dan H-3 Lebaran tahun ini.


“Dengan data itu, kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya,” tambahnya. (jr)

Berita Terkait

Lintasan Pesawat  Menjadi Sorotan RAPAT Forum‎ RT/RW Kelurahan Kedaung Wetan
Im3 Hadir Di Tangerang, Buka Layanan Di 93 Titik Di Jabodetabek, Bantan Dan Jabar
Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang
Disperindag Kembali Gelar Warteksi, Masyarakat Menyambut Antusias
Nikmati Liburan Spesial dengan “May Getaway Room Package” dari Hotel Santika Premiere Bintaro
Direksi, Komisaris BUMN Terlibat Korupsi Tetap Dihukum
Dulux Experience Store Hadir di Toko Sinar Jaya Karawaci Tangerang
Aplikasi Penjualan Gratis untuk  UKMKM yang Dibangun oleh Talenta Digital Kabupaten Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:48 WIB

Lintasan Pesawat  Menjadi Sorotan RAPAT Forum‎ RT/RW Kelurahan Kedaung Wetan

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:28 WIB

Im3 Hadir Di Tangerang, Buka Layanan Di 93 Titik Di Jabodetabek, Bantan Dan Jabar

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:05 WIB

Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:03 WIB

Disperindag Kembali Gelar Warteksi, Masyarakat Menyambut Antusias

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:35 WIB

Nikmati Liburan Spesial dengan “May Getaway Room Package” dari Hotel Santika Premiere Bintaro

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tanda-tanda Deden, Sekda Definitif

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kota Tangerang

Maryono : Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:51 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kukuhkan 720 Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:03 WIB