Tukang Somay di Cilegon Cabuli Anak Dibawah Umur

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Pada Rabu (27/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diduga telah terjadi pencabulan pada dibawah anak umur. Pelaku diidentifikasi seorang laki laki berusia sekitar 61 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya, dikutip Wartawan (28/12/23).

Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang JH (45) menanyakan ayah dari AM. Lalu AM menjawab bapak lagi keluar. Kemudian JH mengatakan udah kamu aja. Selanjutnya AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah MM yang beralamat Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem, Kecamatan grogol, Kota Cilegon.

Baca Juga:  Pemprov dan Kejati Banten Perkuat Pengawalan Koperasi Merah Putih

“Setelah sampai AM mengintip dan melihat korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang somay. Saat AM mempergoki, tukang somay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut. Setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya. Lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor. Setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT,” ungkap Kasat.

Baca Juga:  Maryono: Guru Pilar Masa Depan Generasi Emas

Pelaku berinisial MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.

“Pelaku diancam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Penulis : ian/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Heboh Dugaan Pelecehan ASN di Cilegon
Gagal Panen Massal, Pemkot Cilegon Usulkan Bantuan Benih
Gubernur Pastikan Mudik Lancar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB