Wagub Banten Soroti Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam melakukan mitigasi bencana hidrometeorologi secara dini. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sebelum bencana terjadi, salah satunya melalui pelestarian lingkungan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Dimyati dalam keterangannya dikutip wartawan, Rabu (17/12/2025). Ia menilai bencana alam yang melanda wilayah Sumatra beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting bagi Banten, sehingga diperlukan kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mitigasi bencana harus dilakukan sebelum terjadi. Karena itu, kami menertibkan aktivitas tambang ilegal, khususnya yang terjadi di wilayah Lebak dan sekitarnya,” ujar Dimyati.

Baca Juga:  MBG di Pandeglang Disorot, AMPAN Turun Aksi

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem dan mengubah aliran sungai, tetapi juga berdampak pada kerusakan infrastruktur daerah. Kendaraan bertonase besar yang digunakan dalam aktivitas tersebut kerap merusak jalan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Dimyati mengakui Provinsi Banten memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, pemanfaatannya harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kita harus hidup berdampingan dengan alam dan saling menjaga,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan kearifan lokal masyarakat adat Baduy yang konsisten menjaga keseimbangan alam. Menurutnya, pola hidup tersebut mampu menjaga kejernihan sungai, kesuburan tanah, dan kebersihan udara.

“Kita perlu mencontoh nilai-nilai yang dijaga masyarakat Baduy,” tambahnya.

Baca Juga:  Susun Buku Juknis Pembangunan RLH, Habitat for Humanity Indonesia Dukung Pemkab Tangerang

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.

Penetapan status tersebut mengacu pada rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan mencakup sejumlah wilayah strategis, termasuk Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

“Meski Banten masuk kategori zona hijau, kewaspadaan tetap diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir dan longsor,” ujar Lutfi.

Ia menambahkan, kesiapsiagaan sejak dini akan membuat penanganan bencana lebih efektif.

“Jika kita sudah bersiaga, penanganan akan lebih cepat dan terukur,” pungkasnya. (dam/hmi)

Berita Terkait

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan
Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:24 WIB

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:50 WIB

Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor

Berita Terbaru