LEBAK | TR.CO.ID
Pelaku penelantaran rumah tangga dan anak dapat diseret ke jeruji besi sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) pasal 49.
Karena itu, menurut Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Lebak, Elfa Fitri Nababan, dalam Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Anak mengatakan jika semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan penelantaran rumah tangga dan anak, jika tidak ingin terjerat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Elfa mengatakan, dalam Undang-Undang yang diutamakan adalah yang kekhususan, barulah kemudian Undang-Undang umumnya. Untuk kasus ini, UU khususnya adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum dengan ancaman tiga tahun penjara.
“Nah dalam KUHPnya juga ada. Di pasal 304, 305, 306, 307, dan 308 yang disitu sudah dijelaskan semuanya dari kekerasan fisik hingga penelantaran terhadap anak dan ancaman hukumannya ada tertera,” kata Elfa kepada sejumlah wartawan usai pelatihan manajemen kasus kekerasan terhadap anak, Kamis (30/11/2023).
Elfa menjelaskan, untuk pelaporan tindak pidana tersebut tidak harus oleh orang tua atau sang anak. Namun, dapat oleh keluarga kandung atau melalui lembaga pemerintah, sehingga korban tidak merasa trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
“Kalau misalnya anaknya masih kecil, terus si istri atau suami menutupi dan enggan untuk melaporkan. Keluarga yang sedarah bisa melaporkan atau bahkan orang yang dipercaya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinsos, UPTD PPA yang bisa melaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti mengatakan, Penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak merupakan tindakan yang benar benar harus mendapatkan pendampingan, karena bagi korban akan mengalami trauma, sehingga dibutuhkan nasihat atau sekedar mencurahkan isi hati.
“Pasti kami dampingi seluruh prosesnya,” katanya singkat.
Sementara itu, Burhanudin, pengamat sosial asal Lebak mengharapkan, jika pelaku penelantaran rumah tangga dan anak dapat diproses secara hukum. Karena, saat ini dimasyarakat masih banyak anak terlantar dan kekerasan dalam rumah tangga, terlebih bagi masyarakat awam yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga hanyalah masalah persoalan rumah tangga biasa saja.
Penulis : jat / eem
Editor : ris









