Skema Debat Pilpres Keempat Tidak Ada Perubahan

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Skema atau format yang dilangsungkan KPU sejak debat pertama, kedua, dan ketiga itulah skemanya, tidak mengalami perubahan. Demikian di tegaskan August Mellaz Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mellaz menjelaskan, hal itu untuk merespons banyak pihak yang mempertanyakan apakah format yang diterapkan KPU pada debat keempat Pilpres 2024 tetap sama atau berbeda dengan format debat sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan itu muncul setelah Presiden Joko Widodo secara terbuka meminta KPU RI untuk mengubah format debat Pilpres 2024 karena terjadi saling serang secara personal antar-capres pada pelaksanaan debat ketiga.

“Jadi (debat) akan dilangsungkan sesuai tenggat waktunya berarti 21 Januari 2024, temanya sudah ditetapkan sebagaimana yang diumumkan oleh KPU. Tempat (debat) nanti bergantung kesediaan dari tempatnya. Kalau lokasi, desain, tata letak segala macam relatif tidak mengalami perubahan,” jelasnya, seperti dilansir Antara, Minggu (14/1/24)

Baca Juga:  Kesbangpol Kota Tangerang Verifikasi Sekretariat LAN Kota Tangerang

Selain waktu dan tempat pelaksanaan, sambung Mallaz, durasi debat keempat juga akan sama seperti debat-debat sebelumnya yakni 120 menit untuk substansi debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Pembagian segmentasi debat, menurut dia, juga akan diberlakukan sama yaitu enam segmen.

“Jadi ya tantangannya kan pasti berbeda. Nah, kalau dari sisi waktu 150 menit debatnya sendiri 120 menit, 30 menitnya untuk jeda iklan itu tidak mengalami perubahan,” paparnya.

“Segmen debat juga ada enam segmen tidak mengalami perubahan. Jadi kalau ditanya apakah ada perubahan, apakah itu yang dimaksud format? Kalau itu yang dimaksud, tidak mengalami perubahan,” tukasnya.

Baca Juga:  Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Penulis : fj/ant

Editor : dam

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:23 WIB

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan

Senin, 29 Jun 2026 - 11:19 WIB

Daerah

Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT

Senin, 29 Jun 2026 - 11:17 WIB