LEBAK | TR.CO.ID
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengumumkan rencana ambisius dalam pengelolaan sampah di daerahnya. Sebanyak 2 hektare lahan telah disiapkan untuk mendirikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di dalam kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Dengung.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan kepada Kabar6.com pada Sabtu (3/2/2024). Iwan juga menjelaskan bahwa belakangan ini, dirinya bersama Pj Bupati Lebak melakukan kunjungan ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk mempelajari model TPST Refused Derived Fuel (RDF) yang telah dianggap sukses dalam inovasi pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita siapkan 2 hektare masih di dalam kawasan TPSA. Jadi nanti sampah yang masuk tidak dibuang dan ditutup tanah, tapi diproses dijadikan bahan atau barang yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Iwan, kemarin.
Lebih lanjut Iwan menegaskan bahwa implementasi pengelolaan sampah ini akan melibatkan pemberdayaan masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM). Masyarakat akan terlibat dalam pengelolaan sampah di sumbernya, melalui program TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau bank sampah.
“Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST, karena sudah terpilah secara efisien, mempercepat proses pengolahan sampah,” katanya.
“Dari pengelolaan sampah dengan pendekatan pola RDF, sampah akan diolah menjadi bahan yang dibutuhkan oleh pabrik semen. Termasuk pemberdayaan usaha maggot yang punya nilai jual tinggi untuk sektor perikanan,” tambahnya.
Langkah inovatif Kabupaten Lebak ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi dan memberdayakan masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Penulis : jat/ka6
Editor : ris









