Aniaya Rekan Hingga Tewas, MAL Tangkap Polisi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illustrasi

illustrasi

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.

Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.

Baca Juga:  Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, dikutip wartawan, Senin (4/9/23).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Gibran di Rapimnas AMPI: Debat untuk Jawab Keraguan, Pembuktian Anak Muda

Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (wil/dam)

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak
MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling
PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi
Selebgram Laporkan Suami dan Keponakan Diduga Berzina, ke Polres Metro Tangerang Kota
Kades Sidamukti Pandeglang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa dan Banprov hingga Rp500 Juta
Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Sepatan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:47 WIB

TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:09 WIB

PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:58 WIB

Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB