Aniaya Rekan Hingga Tewas, MAL Tangkap Polisi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illustrasi

illustrasi

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.

Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.

Baca Juga:  Kapolres Cilegon Himbau Masyarakat Sukseskan Pemilu

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, dikutip wartawan, Senin (4/9/23).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga:  MUSRENBANG RKPD, Ketua Dewan Ungkap Peta Masalah di 2027

Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (wil/dam)

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:33 WIB

Daerah

Sekda: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:31 WIB