Aniaya Rekan Hingga Tewas, MAL Tangkap Polisi

Selasa, 5 September 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illustrasi

illustrasi

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.

Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.

Baca Juga:  Pelaku Penusuk Pedagang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, dikutip wartawan, Senin (4/9/23).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Promosikan Judi Online di Medsos, Polda Banten Amankan Pelaku

Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (wil/dam)

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Promosikan Judi Online di Medsos, Polda Banten Amankan Pelaku
Tender Jalan Juanda Rp16 M Diduga Ada Permainan
Maling Motor Kepergok Warga, Pelaku Diringkus
Anak Kandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah
Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik
Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas
Diduga Lamban Proyek Betonisasi Di Teluk Naga Bikin Macet
PT Hydrofarm Curug Kebakaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 13:22 WIB

Tender Jalan Juanda Rp16 M Diduga Ada Permainan

Jumat, 22 September 2023 - 09:48 WIB

Maling Motor Kepergok Warga, Pelaku Diringkus

Jumat, 22 September 2023 - 09:25 WIB

Anak Kandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah

Rabu, 20 September 2023 - 07:52 WIB

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Rabu, 20 September 2023 - 07:26 WIB

Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Senin, 18 September 2023 - 13:23 WIB

Diduga Lamban Proyek Betonisasi Di Teluk Naga Bikin Macet

Senin, 18 September 2023 - 07:18 WIB

PT Hydrofarm Curug Kebakaran

Senin, 18 September 2023 - 07:17 WIB

Iming – iming Pekerjaan, Wanita Muda Dipaksa Hubungan Badan

Berita Terbaru

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Heri Rumawatine, ratusan kader demokrat menyambangi kediaman Sahrudin, Rabu (27/9/2023).

Politik

Ratusan Kader Demokrat Gerbong Heri Hijrah ke Golkar

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB

 Belasan pejabat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemkab Tanah Bumbu, Kalsel, berkunjung ke Pemkot Cileogn, Rabu 27 September 2023.

CILEGON

BKKBN Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu Belajar ke Kota Cilegon

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:30 WIB