Aniaya Rekan Hingga Tewas, MAL Tangkap Polisi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illustrasi

illustrasi

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.

Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.

Baca Juga:  Polisi Tidur di Jalan Raya Teluknaga Makan Korban

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, dikutip wartawan, Senin (4/9/23).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (wil/dam)

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang
Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati
Kejati Banten Periksa 37 Saksi, Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:08 WIB

23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:45 WIB

Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB