Aniaya Rekan Hingga Tewas, MAL Tangkap Polisi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illustrasi

illustrasi

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.

Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.

Baca Juga:  Syafrudin - Hery Direkom Nasdem

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, dikutip wartawan, Senin (4/9/23).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Korwil Pendidikan Kecamatan Kosambi Gelar OSN, PLS2N dan O2SN

Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (wil/dam)

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Alami Luka di Kepala
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi
Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Wakil Gubernur Banten Soroti Fasilitas Toilet Untirta Usai Dugaan Pelecehan
Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Untirta Diselidiki Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Senin, 13 April 2026 - 10:20 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Alami Luka di Kepala

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 13:26 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Nasional

Piala AFF Futsal 2026, Futsal Indonesia Gagal Juara

Senin, 13 Apr 2026 - 12:35 WIB