SERANG | TR.CO.ID
Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten di Kecamatan Cileles dan Cikulur, yang melibatkan lahan seluas 25 hektar milik Perhutani, akhirnya dibatalkan setelah adanya penolakan keras dari warga setempat. Pembatalan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, pada Selasa (14/1/2025).
Warga yang merasa khawatir dengan dampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas hidup mereka, menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang rencana pembangunan TPST tersebut. Mereka menyatakan keberatan karena fasilitas ini dianggap dapat merusak lingkungan sekitar serta mengganggu kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arlan Marzan menjelaskan, pembatalan rencana pembangunan TPST tersebut disebabkan oleh penolakan masyarakat yang kuat. Dia menyebutkan bahwa proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) tidak akan dilanjutkan karena persyaratan yang diajukan Pemprov Banten tidak lengkap dan tidak mendapatkan persetujuan dari warga.
“Clear dari KLHK tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap,” ujar Arlan.
Meski rencana pembangunan TPST baru sebatas pengajuan perizinan dan belum masuk ke tahap pembangunan fisik, Arlan menegaskan pentingnya keberadaan fasilitas ini untuk mengatasi masalah sampah di Banten. Dia mengungkapkan bahwa beberapa daerah di Banten, seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, sedang menghadapi kesulitan besar dalam mengelola sampah.
“Kebutuhan TPST ini sangat urgent di Provinsi Banten, kita harus pahami Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang yang bingung masalah sampah,” kata Arlan.
Setelah dinyatakan batal, warga yang tergabung dalam kelompok penolakan menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga surat resmi dari Pj. Gubernur Banten keluar untuk memastikan bahwa rencana pembangunan TPST benar-benar dibatalkan.
“Maka hari ini sudah konkrit sekali kita kawal, tadi Pak Arlan (Kadis PUPR Banten) bilang dua minggu surat resmi akan keluar dari Pj Gubernur. Maka kita akan kawal ini benar-benar dibatalkan,” ujar salah satu warga, Muhamad Apud.
Pihak Pemerintah Provinsi Banten kini diminta untuk mencari solusi alternatif dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah tersebut, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat sekitar. (hed/ka6/ris)