Kasus Pelcehan Seksual Ibu dan Anak di Tangsel Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TANGSEL | TR.CO.ID

Polisi melimpahkan kasus pelecehan seksual terhadap balita di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kasus yang dilimpahkan itu juga menyangkut transaksi elektronik.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita berinisial R berusia 22 tahun ini viral dijejaring media sosial. Lantaran, R melakukan hal tidak seonoh terhadap balita berusia empat tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

“Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” jelas Agil, dikutip Wartawan Selasa (4/6/24).

Baca Juga:  Warga Kritik Kedatangan TKA, Di Pabrik Semen Bayah

Agil menegaskan, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro JayaPolda Metro Jaya. Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik.

“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” tambahnya.

Dia mengaku pelaku pembuat video tersebut merupakan perempuan berusia 22 tahun.

“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” tandasnya. (det/tmn/TR)

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru