Kasus Tanah Masih Bergulir, Kades Wanakerta Hadiri Sidang Ketiga

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa tanah. Ini merupakan sidang ketiga yang dihadapinya atas kasus serupa.

Terdakwa Tumpang Sugian dibawa ke ruang sidang utama dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, S.H., menghadirkan terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Yusuf, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Berulang

Tumpang Sugian sebelumnya telah menjalani dua kali persidangan terkait kasus jual beli tanah yang diduga melanggar hukum. Kasus pertama dilaporkan oleh PT Alam Sutera setelah terdakwa menjual tanah yang bukan miliknya. Saat proses persidangan, terdakwa sempat melarikan diri bersama istri mudanya dan menginap di sebuah hotel tanpa pengawalan dari kejaksaan.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Pedagang Pasar Anyar Berlanjut 18 Januari

Setelah menjalani hukuman atas kasus pertama, Tumpang Sugian kembali disidangkan atas laporan kedua yang juga diajukan oleh PT Alam Sutera. Perusahaan tersebut melaporkan total sembilan kasus yang melibatkan terdakwa, namun hingga kini baru dua kasus yang disidangkan. Kini, terdakwa menghadapi sidang ketiga dengan perkara yang serupa.

Eksepsi Kuasa Hukum

Dalam perkara nomor 346/Pid.B/2025/PN Tng, tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS Situmeang & Co., yang terdiri dari Andri Saputangan Situmeang, S.H., M.H., Abel Marbun, S.H., M.H., dan Sutejo Simatupang, S.H., M.H., menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini karena tergolong ranah perdata. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, kuasa hukum berargumen bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk dalam yurisdiksi pidana dan meminta agar keberatan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  DPAD Dorong Literasi Kreatif melalui Pelatihan Melukis Kaos di Cibodas

Terdakwa mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa surat penguasaan fisik serta fotokopi peta rincik dan Buku C. Atas dasar dokumen tersebut, ia mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik. Pada tahun 2023, sertifikat dengan nomor 05995/Wanakerta, 05996, dan 05997 atas nama Tumpang Sugian diterbitkan dan diserahkan oleh Nurdin dan Saifullah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
(Ply)

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Berita Terbaru