TANGERANG | TR.CO.ID
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi laporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6). Karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam acara seremonial coklit yang diduga hanya melibatkan salah satu bakal calon Bupati Tangerang, yaitu Mad Romli pada Selasa 25 Juni lalu.
“Sejumlah penyelenggara KPU diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Dalam acara seremonial coklit yang terjadi dikediaman bakal calon Bupati Tangerang, Mad Romli,” kata Ibnu Jandi saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jandi, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang dalam agenda seremonial coklit tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Katanya, berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
“Diduga KPU Kabuapten Tangerang dalam acara seremonial Coklit hanya mengundang Mad Romli atau hanya mendatangi rumah kediaman Mad Romli Bakal Calon Bupati Tangerang, jelas hal ini diduga melanggar Etika/Kode Etik KPU dan diduga melanggar peraturan KPU NO 7 Tahun 2024, atau sekurang-kurangnya diskriminatif yang sudah jelas-jelas secara kasat mata Mad Romli adalah balon Bupati Tangerang, ” tegasnya.
Menurut Jandi, Balon Bupati Tangerang sedikitinya berjumlah 6 (enam) bakal calon Bupati Tangerang yang mengikuti fit and proper test. Khusunya, di Parpol Nasdem pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, diantaranya adalah Maesyal Rasyid, Intan Nurul Hikmah, Iskandar Mirsyad, Komarudin, Dahlan Hasyim, dan Mad Romli.
“Itu artinya secara Politik KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada salah satu Balon Bupati Tangerang yaitu kepada Mad Romli. Dan hal ini sangat tidak dibernarkan, ” tandasnya.
Maka berdasarkan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana pada Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman.
Didirinya meminta kepada Bawaslu untuk bersikap tegas kepada para komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Tentunya, hal itu bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Dimana, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu dalam mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
” Hal itu tertuang dalam, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 6 ayat 1, ” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengaku telah menerima adanya laporan yang dilayangkan Ibnu Jandi perihak dugaan pelanggaran kode etik KPU kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. Namun, kata Muslik dirinya harus melihat terlebih dahulu terkait isi laporan yang diajukan oleh Ibnu Jandi tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar, karena harus melihat laporannya dulu. Karena belum tahu laporannya apa,” singkat Muslik.
Diberitakan sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menyoroti tahapan proses pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang. Hal itu dikarenakan KPU Kabupaten Tangerang libatkan salah satu bakal calon Bupati Tangerang. (fj/dam)