Tangerangraya.co.id
Empat pelaku penipuan dengan modus membeli plastik gilingan di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang. Mereka adalah TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24).
Kasus penipuan tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi seorang pengusaha plastik di Kabupaten Tangerang dengan maksud membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Korban tidak curiga dan menyetujui permintaan para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Rabu 20 Maret 2024, di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Setelah barang selesai dipersiapkan, pelaku meminta korban untuk mengantarkan plastik gilingan ke lokasi yang mereka tentukan. Namun, setelah tiba di lokasi tersebut, pelaku menghilang dengan alasan ingin pergi ke tempat lain. Setelah beberapa jam berlalu, korban tidak bisa menghubungi para pelaku dan akhirnya menyadari bahwa mereka telah tertipu.
Salah satu pelaku mengakuinya dan mengatakan bahwa mereka melakukan penipuan bersama tiga orang lainnya. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.
“Kami mencocokkan nomor handphone yang digunakan pelaku ANS dengan nomor handphone yang diberikan korban, dan ternyata cocok,” jelas Arief.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 122 juta akibat kejadian ini. Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(il/tr)
Penulis : il