Modus Penipuan Pengusaha Plastik Kabupaten Tangerang Kini di Tangkap Polisi, Kerugiaan Hingga Ratusan Juta

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Tangerangraya.co.id

Empat pelaku penipuan dengan modus membeli plastik gilingan di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang. Mereka adalah TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24).

Kasus penipuan tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi seorang pengusaha plastik di Kabupaten Tangerang dengan maksud membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Korban tidak curiga dan menyetujui permintaan para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Rabu 20 Maret 2024, di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Baca Juga:  Polisi Amankan Miras dan Pasangan Mesum

Setelah barang selesai dipersiapkan, pelaku meminta korban untuk mengantarkan plastik gilingan ke lokasi yang mereka tentukan. Namun, setelah tiba di lokasi tersebut, pelaku menghilang dengan alasan ingin pergi ke tempat lain. Setelah beberapa jam berlalu, korban tidak bisa menghubungi para pelaku dan akhirnya menyadari bahwa mereka telah tertipu.

Salah satu pelaku mengakuinya dan mengatakan bahwa mereka melakukan penipuan bersama tiga orang lainnya. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Baca Juga:  Pelajar SMP di Lebak Tewas Tenggelam di Kolam Koi

“Kami mencocokkan nomor handphone yang digunakan pelaku ANS dengan nomor handphone yang diberikan korban, dan ternyata cocok,” jelas Arief.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 122 juta akibat kejadian ini. Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(il/tr)

Penulis : il

Berita Terkait

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
SDN 2 Bolang Dibobol Maling
Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Heboh : Marak Korupsi Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Banten Kawal Demokrasi Adakan Aksi Simbolik
Sosper, Pengamat: Bukan Tupoksi DPRD
Berita ini 41 kali dibaca
Empat pelaku penipuan dengan modus membeli plastik gilingan di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang. Mereka adalah TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24). Kasus penipuan tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi seorang pengusaha plastik di Kabupaten Tangerang dengan maksud membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Korban tidak curiga dan menyetujui permintaan para pelaku. "Pada Rabu 20 Maret 2024, di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:45 WIB

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

SDN 2 Bolang Dibobol Maling

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:01 WIB

Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha

Berita Terbaru

TANGERANG

Kontraktor Putus Modal Biang Kerok Proyek SMPN 34 Mangkrak

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:00 WIB

TANGERANG

Gubernur Banten Terpilih Resmikan Peternakan Harmonis Farm

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:42 WIB

Pemerintahan

Musrenbang 2026, Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:34 WIB

Bola

Timnas Indonesia Punya Jersey Baru

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:24 WIB