Modus Penipuan Pengusaha Plastik Kabupaten Tangerang Kini di Tangkap Polisi, Kerugiaan Hingga Ratusan Juta

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Tangerangraya.co.id

Empat pelaku penipuan dengan modus membeli plastik gilingan di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang. Mereka adalah TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24).

Kasus penipuan tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi seorang pengusaha plastik di Kabupaten Tangerang dengan maksud membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Korban tidak curiga dan menyetujui permintaan para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Rabu 20 Maret 2024, di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Baca Juga:  Belum Milki Izin, Satpol PP Segel Tower BTS dan Tiang Wifi

Setelah barang selesai dipersiapkan, pelaku meminta korban untuk mengantarkan plastik gilingan ke lokasi yang mereka tentukan. Namun, setelah tiba di lokasi tersebut, pelaku menghilang dengan alasan ingin pergi ke tempat lain. Setelah beberapa jam berlalu, korban tidak bisa menghubungi para pelaku dan akhirnya menyadari bahwa mereka telah tertipu.

Salah satu pelaku mengakuinya dan mengatakan bahwa mereka melakukan penipuan bersama tiga orang lainnya. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Baca Juga:  Disbudpar Usulkan Tiga Warisan Budaya Tak Benda di 2025

“Kami mencocokkan nomor handphone yang digunakan pelaku ANS dengan nomor handphone yang diberikan korban, dan ternyata cocok,” jelas Arief.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 122 juta akibat kejadian ini. Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(il/tr)

Penulis : il

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 70 kali dibaca
Empat pelaku penipuan dengan modus membeli plastik gilingan di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang. Mereka adalah TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24). Kasus penipuan tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi seorang pengusaha plastik di Kabupaten Tangerang dengan maksud membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Korban tidak curiga dan menyetujui permintaan para pelaku. "Pada Rabu 20 Maret 2024, di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru