Narapidana Kasus Mobdes di Tangerang Ajukan Kasasi

Jumat, 1 September 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

TANGERANG | TR.CO.ID

Lima terdakwa kasus mobil operasional desa (Mobdes) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berlanjut ke tingkat kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Tipikor dan satu pasal 2 Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu, pasal 3 Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Empat tersangka ini didakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Satu tersangka ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Doni dikutip Wartawan, Kamis (31/8/23).

Baca Juga:  Antisipasi Tawuran, Satpol PP Tertibkan Pelajar Bergerombol di Jam Pulang Sekolah

Diketahui, kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang dengan menetapkan lima tersangka. Empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang secara menyakinkan melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.

Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Manggar Dulmajid, Kecamatan Pakuhaji didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.

Baca Juga:  4 Kampung Kena Polusi Udara

Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.

Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif yang didakwa penyedia selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun.

“Kelima tersangka ini banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang tahapan kasasi yang masih status pengiriman berkas,” tukasnya. (fj/dam)

Penulis : Fuad

Editor : Adam MK

Berita Terkait

Maling Motor Kepergok Warga, Pelaku Diringkus
Anak Kandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah
Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik
Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas
PT Hydrofarm Curug Kebakaran
Iming – iming Pekerjaan, Wanita Muda Dipaksa Hubungan Badan
Joki Curanmor Diamankan Polsek Ciledug
Produksi Tembako Gorila Home Industri Dibongkar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 01:52 WIB

Keluarga PMI Ilegal Minta Bantuan Kemenlu

Selasa, 26 September 2023 - 01:45 WIB

Katar Kosambi Launching Pelatihan Komputer

Jumat, 22 September 2023 - 08:45 WIB

100 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 22 September 2023 - 08:37 WIB

Pemkot Paparkan Sederet Program Unggulan, Penilian STBM Awards 2023 Tingkat Nasional

Jumat, 22 September 2023 - 08:20 WIB

Pengacara Kondang Puji Keberhasilan Bupati Zaki

Jumat, 22 September 2023 - 08:19 WIB

Dua Cakades PAW Babakan Asem Tolak Hasil Tes

Jumat, 22 September 2023 - 08:18 WIB

Masyarakat Tangerang Diberi Sosialiasi dan Expo Kelapa Sawit

Jumat, 22 September 2023 - 08:16 WIB

Dinilai Berhasil Wujudkan Transformasi Digital, Arief Terima Penghargaan

Berita Terbaru

Tim Dinsos dan Komunitas relawan saat melakukan assesmen kepada keluarga PMI yang hilang kontak.

Daerah

Keluarga PMI Ilegal Minta Bantuan Kemenlu

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:52 WIB

Ketua MPC PP Kabupaten Tangerang, H. Zulkarnain

ORGANISASI

MPC PP : Bentrok Pasar Kuta Bumi Adanya Miskomunikasi

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:47 WIB

Daerah

Katar Kosambi Launching Pelatihan Komputer

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:45 WIB

Pemerintahan

Taman Lingkungan PPU Diresmikan

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:43 WIB

Muhammad Yusuf Baznar, Ketua AMPI Kabupaten Tangerang (Kiri) Airin Rachmi Diany (Kanan)

PILKADA 2024

AMPI Siap Menangkan Airin di DPR RI Maupun Pilgub Banten

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:38 WIB