Narapidana Kasus Mobdes di Tangerang Ajukan Kasasi

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

TANGERANG | TR.CO.ID

Lima terdakwa kasus mobil operasional desa (Mobdes) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berlanjut ke tingkat kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Tipikor dan satu pasal 2 Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu, pasal 3 Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Empat tersangka ini didakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Satu tersangka ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Doni dikutip Wartawan, Kamis (31/8/23).

Baca Juga:  Dua Pengedar Upal di Lebak Ditangkap

Diketahui, kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang dengan menetapkan lima tersangka. Empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang secara menyakinkan melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.

Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Manggar Dulmajid, Kecamatan Pakuhaji didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.

Baca Juga:  Sekda : Terapkan (PHBS) Dalam Kehidupan Sehari-hari

Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.

Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif yang didakwa penyedia selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun.

“Kelima tersangka ini banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang tahapan kasasi yang masih status pengiriman berkas,” tukasnya. (fj/dam)

Penulis : Fuad

Editor : Adam MK

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB