Narapidana Kasus Mobdes di Tangerang Ajukan Kasasi

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

TANGERANG | TR.CO.ID

Lima terdakwa kasus mobil operasional desa (Mobdes) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berlanjut ke tingkat kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Tipikor dan satu pasal 2 Tipikor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu, pasal 3 Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Empat tersangka ini didakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Satu tersangka ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Doni dikutip Wartawan, Kamis (31/8/23).

Baca Juga:  Bareskrim Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Rp221 Miliar

Diketahui, kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang dengan menetapkan lima tersangka. Empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang secara menyakinkan melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.

Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Manggar Dulmajid, Kecamatan Pakuhaji didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.

Baca Juga:  Tangsel Efisiensi Rp 200 Miliar

Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.

Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif yang didakwa penyedia selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun.

“Kelima tersangka ini banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang tahapan kasasi yang masih status pengiriman berkas,” tukasnya. (fj/dam)

Penulis : Fuad

Editor : Adam MK

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru