Narapidana Kasus Mobdes di Tangerang Ajukan Kasasi

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang /Ist.

TANGERANG | TR.CO.ID

Lima terdakwa kasus mobil operasional desa (Mobdes) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berlanjut ke tingkat kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Tipikor dan satu pasal 2 Tipikor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu, pasal 3 Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Empat tersangka ini didakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Satu tersangka ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Doni dikutip Wartawan, Kamis (31/8/23).

Baca Juga:  Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Diketahui, kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang dengan menetapkan lima tersangka. Empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang secara menyakinkan melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.

Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Manggar Dulmajid, Kecamatan Pakuhaji didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.

Baca Juga:  Pengunjung Turun 15 Persen, Wabup Intan Minta Pembenahan Pasar

Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.

Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif yang didakwa penyedia selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun.

“Kelima tersangka ini banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang tahapan kasasi yang masih status pengiriman berkas,” tukasnya. (fj/dam)

Penulis : Fuad

Editor : Adam MK

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru