Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024). Suami Nagita Slavina ini diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten.

Pelaporan terhadap Raffi Ahmad sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers, Ketua GPPI Alvin Esa Priatna mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.

Baca Juga:  Pj Bupati Resmikan Gedung Jaminan Kesehatan, Serta Luncurkan Proyek SMART di RSUD Balaraja

“Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” katanya, Kamis (19/8/2024).

Ia menilai, saat itu Raffi Ahmad dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Ia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.

“Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor,” kata Alvin.

Baca Juga:  Gubernur Andra Soni Dorong Sekolah Swasta Benahi Sarpras

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran, A Didik T selaku penerima laporan tersebut mengungkapkan, laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.

“Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Raffi Ahmad dan tim pemenangan Andra-Dimyati belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Bawaslu diharapkan segera memberikan hasil investigasi guna memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan tersebut. (hmi/hrs/ris/dam)

Berita Terkait

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global
Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global

Kamis, 16 April 2026 - 18:06 WIB

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Berita Terbaru

Screenshot

Daerah

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:06 WIB

Kota Tangerang Selatan

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:18 WIB