LEBAK | TR.CO.ID
DPRD Kabupaten Lebak mendorong keterbukaan informasi dalam proses pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi di seluruh tahapan seleksi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Wakil Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten Lebak bersikap terbuka dalam proses perencanaan dan pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak tengah melakukan pengumpulan serta pengecekan data pegawai non-ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Agil menegaskan bahwa proses pengecekan dan validasi data harus dilakukan secara transparan dan akurat. Ia juga mengingatkan agar OPD tidak memaksakan pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat untuk ikut diusulkan.
“OPD yang mengusulkan harus bersikap jujur. Jangan memaksa jika syarat belum dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lebak telah mencoret lebih dari 100 tenaga honorer dari daftar usulan setelah melakukan verifikasi data yang disampaikan BKPSDM.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa jumlah usulan berkurang lebih dari 100 orang dan saat ini masih dalam tahap verifikasi lanjutan.
Sebelumnya, BKPSDM mencatat sebanyak 3.556 tenaga non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dari total 3.624 nama yang diajukan oleh berbagai OPD di lingkungan Pemkab Lebak. (Hab)
====









