Pemkot Tangerang Batasi Jam Usaha Demi Kondusivitas Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Ia menerbitkan kebijakan tersebut untuk menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus memastikan kekhusyukan selama Ramadan.

Dalam SE tersebut, Sachrudin mengatur pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan usaha sejenis agar membuka layanan dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Ia juga mengatur jam pelayanan sahur mulai pukul 02.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” ujar Sachrudin saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis (19/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia memerintahkan penutupan sementara jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat selama Ramadan. Ia menetapkan masa penutupan dimulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Tren Tak Terkalahkan Arsenal

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sachrudin.

Namun demikian, ia tetap memberikan ruang operasional terbatas bagi usaha rumah biliar. Ia membatasi jam operasional biliar pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Ia mewajibkan penghentian operasional pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa dan Salat Tarawih.

“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih,” kutip Wali Kota Sachrudin.

Baca Juga:  Pedagang Curiga, Pengguna Upal Terungkap di Tigaraksa

Selanjutnya, Sachrudin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.

Di sisi lain, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin.(mas/wil)

Berita Terkait

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global
Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global

Kamis, 16 April 2026 - 18:06 WIB

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Berita Terbaru

Screenshot

Daerah

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:06 WIB

Kota Tangerang Selatan

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:18 WIB