SERANG | TR.CO.ID
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai non ASN yang terlibat dalam pembuatan video konten pornografi.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah hasil investigasi menyimpulkan adanya pelanggaran serius terhadap norma etika pegawai yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut merupakan seorang pegawai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dengan inisial DSA.
“Kami telah melakukan investigasi dan bekerja sama dengan Bapenda untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Menurut Nana, setelah koordinasi dengan Bapenda Provinsi Banten, pihak terkait telah mengambil langkah tegas.
“Oknum yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan secara resmi diberhentikan dari Bapenda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nana Supiana juga menekankan pentingnya menjaga kode etik dan kedisiplinan bagi seluruh pegawai. “Kami menghimbau kepada semua pegawai untuk memegang teguh nilai-nilai etika, serta taat pada peraturan yang berlaku. Insiden ini harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang di masa depan,” ungkapnya.
Kejadian ini menjadi sorotan serius terhadap perilaku pegawai yang tidak sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan.
BKD Provinsi Banten bertekad untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang dan bahwa setiap pegawai mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap perilaku pegawai demi menjaga profesionalisme serta citra pelayanan publik yang baik di masyarakat.
Penulis : BN
Editor : ris









