LEBAK | TR.CO.ID
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak mulai menindak tegas kendaraan barang yang melanggar ketentuan over dimensi dan overload (ODOL) di sejumlah ruas jalan protokol, termasuk Jalan Soekarno-Hatta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan menjaga kelestarian infrastruktur jalan.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setiawan, mengatakan bahwa penindakan menyasar kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti pemotongan chasis, pelebaran bak, serta muatan yang melebihi kapasitas angkut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional menuju Indonesia Bebas Kendaraan ODOL. Kami melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan yang terbukti melebihi kapasitas,” ujar Ipda Aris Setiawan, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan serta untuk mencegah kerusakan dini pada infrastruktur publik.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan. Truk ODOL sangat membahayakan baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, dan juga mempercepat kerusakan jalan,” tambahnya.
Dari hasil razia, sejumlah kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran berat. Pengemudi langsung dikenai sanksi tilang di tempat dan diminta untuk melakukan normalisasi kendaraan sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Ipda Aris juga menambahkan bahwa razia akan dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran. Satlantas akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat dalam mengefektifkan penindakan.
Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga disertai dengan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi regulasi teknis kendaraan.
Menariknya, sejumlah pengemudi menyambut baik razia tersebut. Mereka menganggap bahwa praktik ODOL merugikan banyak pihak, termasuk sesama sopir.
Salah satunya, Oman Saputra, pengemudi truk pengangkut bambu yang sempat terjaring razia, mengaku siap menaati aturan yang berlaku.
“Saya akan patuhi arahan polisi. Ternyata truk saya dianggap melanggar karena ada bagian yang dimodifikasi,” tuturnya.
Polres Lebak mengimbau para pemilik armada angkutan untuk menyesuaikan kendaraannya sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan truk ODOL yang masih beroperasi.
Langkah tegas namun edukatif ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lebak dalam menciptakan transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (eem/dam)









