LEBAK | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri Lebak telah melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya di Rangkasbitung. Langkah ini diambil setelah barang bukti dari berbagai kasus kriminal memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Mayasari, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, menyampaikan bahwa sekitar 35 perkara yang mencakup berbagai jenis kejahatan seperti tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, dan tindak pidana terkait kesehatan telah ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 26,5916 gram sabu, 3,1874 gram ganja, serta obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer sebanyak 13.162 butir. Barang bukti ini dihancurkan dengan menggunakan blender dan sebagiannya dibakar.
“Pemusnahan barang bukti tahun 2023 didominasi oleh barang jenis narkotika. Sedangkan untuk senjata tajam merupakan hasil kejahatan kasus pencurian dan tawuran antar pelajar,” ungkap Mayasari, Kamis (21/12/2023).
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan kasus-kasus pidana, terutama terkait narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan harapan agar peredaran obat-obatan terlarang dapat diminimalisir di Kabupaten Lebak.
Upaya pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Kasdim 0603 Mayor Inf Asmail, Asda I Pemkab Lebak Alkadri, ketua Perang Didi, perwakilan PN Rangkasbitung, Lapas Rangkasbitung, serta ketua DPD PERANK.
Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Lebak ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan dan meminimalisir peredaran barang ilegal serta memperkuat penegakan hukum di wilayah tersebut.
Penulis : jat
Editor : ris









