Kemiskinan Ekstrem Capai 6.043 KK

Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lebak, Yosef Muhammad Holis.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lebak, Yosef Muhammad Holis.

LEBAK | TR.CO.ID

Kemiskinan ekstrim di Kabupaten Lebak pada tahun 2022 mencapai 2,17 persen atau sekitar 6.043 KK. Data kemiskinan ekstrim tersebut berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak, selain kemiskinan ekstrim, untuk angka stunting yang merujuk pada hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 juga tingkat prevalensi stuntingnya mencapai 26,2 persen.

Dengan melihat capaian tersebut, Pemerintah daerah dirasa perlu melakukan akselerasi dalam meningkatkan capaian kinerja pembangunan yang telah ditetapkan. Akselerasi ini mutlak dilaksanakan mengingat kemampuan daerah dalam menyediakan sumber pembiayaan mandiri sangatlah terbatas, jika dilihat pada rasio kemandirian daerah sebesar 20,5% dan kapasitas fiskal daerah nilai 1,036 dengan kategori rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita perlu melakukan akselerasi guna meningkatkan capaian kinerja pembangunan. Karena kemampuan daerah dalam menyediakan sumber pembinaan mandiri sangatlah terbatas, jika dilihat dari rasio kemandirian daerah hanya sebesar 205 persen dan kapasitas fiskal daerah dengan nilai 1,036 dengan kategori rendah,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lebak, Yosef Muhammad Holis, dalam acara Musyawarah perencana pembangunan (Musrenbang) daerah Non APBD tahun 2024, yang berlangsung di aula Multatuli, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:  Masyarakat Diharap Manfaatkan Kanal Resmi Pengaduan

Kata Yosef, salah satu pendekatan akselerasi kinerja pembangunan dalam menjawab permasalah tersebut adalah melalui pendekatan Good Governance yang merupakan suatu konsep yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama antara Pemerintah, warga negara dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Proses kolaborasi tersebut di Lebak terus berkembang, dimulai dari kolaborasi Triplehelix, Quadruple Helix, hingga kolaborasi Pentahelix, dimana Pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media.

“Masing-masing unsur tersebut saling memberikan kontribusi berdasarkan perannya masing-masing. Masyarakat berperan melalui komunitas yang terhimpun sesuai dengan nilai, tujuan, cita-cita maupun harapan dari setiap anggota masyarakat yang ada pada komunitas, seperti lembaga profesi, organisasi filantropi, serta lembaga zakat, infak dan sodakoh,” ucap Yosef.

Baca Juga:  DPRD Kantongi Tiga Nama Pj Bupati

Sementara itu, Sekertaris Bappelitbangda Lebak, Widi menambahkan, Musrenbang non-APBD ini merupakan forum yang penting untuk menampung aspirasi masyarakat yang bersifat strategis dan memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah yang tidak terbiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2024 dengan mengoptimalkan peran Perusahaan dan Lembaga zakat yang selama ini masih dilaksanakan secara parsial sehingga mampu menyelaraskan gerak langkah bersama guna menangani beragam persoalan yang hadir saat ini.

“Optimalisasi peran lembaga non pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem, stunting serta peningkatan potensi pariwisata daerah adalah prioritas, dan semua yang kita bahas diluar pembiayaan dari APBD,” kata Widi. (*)

Penulis : Eem/jat

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Ricuh, Bertepatan Dengan HUT Lebak
PII Meminta Dindik Perhatikan Infrastruktur Pendidikan
Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak
Capres Prabowo Disambut Ribuan Warga di Lebak
HUT ke-195 Kabupaten Lebak, Pj Gubernur Banten: Sumber Daya Alam Kabupaten Lebak Luar Biasa
Penelantaran Anak Bisa Dibawa ke Jeruji Besi
Lebak Jadi Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Regional Banten
Pendamping PKH Dilarang Berpolitik Praktis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 08:47 WIB

Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha

Senin, 4 Desember 2023 - 02:03 WIB

Walikota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag, Perhatikan Guru Agama

Senin, 4 Desember 2023 - 01:54 WIB

Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak

Senin, 4 Desember 2023 - 01:52 WIB

UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD

Senin, 4 Desember 2023 - 01:49 WIB

Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke

Senin, 4 Desember 2023 - 01:48 WIB

Satpol PP Layangkan SP3 ke Pedagang Pasar Kutabumi

Senin, 4 Desember 2023 - 01:40 WIB

Polisi Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja

Senin, 4 Desember 2023 - 01:38 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Hampir Rampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Pengawas Monev PAS di SMPN 2 Kibin

Senin, 4 Des 2023 - 16:21 WIB

Pendidikan

PKKS di UPT SDN Palamakan 1

Senin, 4 Des 2023 - 15:14 WIB

Pendidikan

Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice

Senin, 4 Des 2023 - 12:24 WIB