LEBAK | TR.CO.ID
Kemiskinan ekstrim di Kabupaten Lebak pada tahun 2022 mencapai 2,17 persen atau sekitar 6.043 KK. Data kemiskinan ekstrim tersebut berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak, selain kemiskinan ekstrim, untuk angka stunting yang merujuk pada hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 juga tingkat prevalensi stuntingnya mencapai 26,2 persen.
Dengan melihat capaian tersebut, Pemerintah daerah dirasa perlu melakukan akselerasi dalam meningkatkan capaian kinerja pembangunan yang telah ditetapkan. Akselerasi ini mutlak dilaksanakan mengingat kemampuan daerah dalam menyediakan sumber pembiayaan mandiri sangatlah terbatas, jika dilihat pada rasio kemandirian daerah sebesar 20,5% dan kapasitas fiskal daerah nilai 1,036 dengan kategori rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita perlu melakukan akselerasi guna meningkatkan capaian kinerja pembangunan. Karena kemampuan daerah dalam menyediakan sumber pembinaan mandiri sangatlah terbatas, jika dilihat dari rasio kemandirian daerah hanya sebesar 205 persen dan kapasitas fiskal daerah dengan nilai 1,036 dengan kategori rendah,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lebak, Yosef Muhammad Holis, dalam acara Musyawarah perencana pembangunan (Musrenbang) daerah Non APBD tahun 2024, yang berlangsung di aula Multatuli, Rabu (25/10/2023).
Kata Yosef, salah satu pendekatan akselerasi kinerja pembangunan dalam menjawab permasalah tersebut adalah melalui pendekatan Good Governance yang merupakan suatu konsep yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama antara Pemerintah, warga negara dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Proses kolaborasi tersebut di Lebak terus berkembang, dimulai dari kolaborasi Triplehelix, Quadruple Helix, hingga kolaborasi Pentahelix, dimana Pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media.
“Masing-masing unsur tersebut saling memberikan kontribusi berdasarkan perannya masing-masing. Masyarakat berperan melalui komunitas yang terhimpun sesuai dengan nilai, tujuan, cita-cita maupun harapan dari setiap anggota masyarakat yang ada pada komunitas, seperti lembaga profesi, organisasi filantropi, serta lembaga zakat, infak dan sodakoh,” ucap Yosef.
Sementara itu, Sekertaris Bappelitbangda Lebak, Widi menambahkan, Musrenbang non-APBD ini merupakan forum yang penting untuk menampung aspirasi masyarakat yang bersifat strategis dan memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah yang tidak terbiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2024 dengan mengoptimalkan peran Perusahaan dan Lembaga zakat yang selama ini masih dilaksanakan secara parsial sehingga mampu menyelaraskan gerak langkah bersama guna menangani beragam persoalan yang hadir saat ini.
“Optimalisasi peran lembaga non pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem, stunting serta peningkatan potensi pariwisata daerah adalah prioritas, dan semua yang kita bahas diluar pembiayaan dari APBD,” kata Widi. (*)
Penulis : Eem/jat
Editor : Haris Sujarsad