Konten TikTok Berujung Pidana, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Drs. H. Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ujarnya, Sabtu (13/7/25).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm.

Baca Juga:  Lepas Sambut Pengawas SD Disdikbud Kibin dan Kragilan

Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” jelas Yudhis.

Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Baca Juga:  HMI Pandeglang Laporkan BPJN, Pelaksana dan Oknum Ormas ke Polda Banten

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” terang Yudhis.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum. (hed/dam)

Berita Terkait

Zaenal Arifin Masuk DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan
Polri Hancurkan Narkoba Rp29 Triliun di Cilegon
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor
Kepergok Maling AC di Sekolah, Nasib Bembeng & Kuyang Berakhir Dijeruji Besi
Polsek Benda Cegah Tawuran, Tangkap Dua Pembawa Sajam
Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Lebak
Kakan BPN Serang dampingi Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Dokter Spesialis Siap Ditempatkan Hingga Pelosok Banten
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Polri Hancurkan Narkoba Rp29 Triliun di Cilegon

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Kepergok Maling AC di Sekolah, Nasib Bembeng & Kuyang Berakhir Dijeruji Besi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Polsek Benda Cegah Tawuran, Tangkap Dua Pembawa Sajam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Lebak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Maryono: SDM Konstruksi Berkualitas Jadi Pondasi Pembangunan Kota

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:39 WIB

Pemerintahan

Jangkau Penjuru Wilayah Kota Tangerang Hanya Rp2 Ribu

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:27 WIB

Kota Tangerang

Uji Emisi Hari ke-2, 92 Persen Kendaraan Lulus

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:20 WIB

Pemerintahan

399 Calon Tenaga Kerja Lolos ke Tahap Wawancara

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:10 WIB