Mobil Oprasional Desa Buaran Mangga 'Bodong"

Mobil Oprasional Desa Buaran Mangga 'Bodong
illustrasi

TANGERANG | TRM

Sebuah kendaraan operasional milik Desa Buran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga 'Bodong' atau tidak memiliki surat-surat resmi.

Hal itu terungkap, setelah mobil jenis Grand Max tahun 2018 berplat merah dengan nomor Polisi  B 1471 COM tersebut,  ditilang oleh Polisi Lalulintas di Jakarta, pada Sabtu (20/06/20) kemarin.

" Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020), namun karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat, sekarang ditahan polisi Jakarta," kata Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji, kepada wartawan, Rabu 24/06/20).

Angga mengatakan, mobil yang dibeli dari anggaran dana desa tahun 2018 tersebut, diajukan oleh kepala desa sebelumnya, dan dia juga tidak mengereti kenapa mobil tersebut tidak memiliki surat-surat, dan saat ini mobil grand max masih ditahan Polantas Jakarta.

" Nomor Polisi nya juga palsu, karena setelah dicek polisi, ternyata plat merahnya palsu,"terang Angga.

Sementara Kades Buaran Mangga Kholiliudin membenarkan jika mobil operasional desa ditahan kepolisian karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Menurut dia, dirinya sudah berupaya menanyakan kwitansi pembelian, namun sampai saat ini belum menemukan hasil.

" Mobil tersebut saat diserahkan tidak disertai dengan STNK dan BPKB," terang Kades Buaran Mangga Kholiludin saat dihubungi melalui ponselnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak, mempertanyakan serah terima aset dari mantan kepala desa Buaran Mangga priode 2013 - 2019 kepada Kepala Desa terpilih Kholikudin.

Pasalnya, didalam penyerahan aset tersebut tidak serta merta diikuti oleh kelengkapan administrasi berupa bukti kepemilikan kendaraan dan BPKB.

Ketua LSM Kompak H Retno Juarno mengatakan, didalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 jelas di pasal 27, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tahunan dan akhir masa jabatan.

" Berarti selama ini yang dilaporkan oleh kepala desa kepada BPD dan bupati pada akhir masa jabatan tidak sesuai dengan faktanya," kata H Retno.

Sementara, Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, Mas Yoyon Suryana menjelaskan, secara aturan harusnya Kepala Desa priode sebelumnya menyerahkan aset desa mobil berikut surat-suratnya.

Terkait kejadian di desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, sambung Mas Yoyon, dirinya akan melakukan kroscek, dan DPMPD sudah berupaya mengingatkan melalui sosialisasi agar proses penyerahan aset sesuai aturan.

" Ini sudah jelas salah, Kades sebelumnya harusnya menyerahkan aset berikut unit dan administrasinya diketahui oleh BPD setempat," ungkap Mas Yoyon. (srm)