Rehab Gedung Pendidikan Yayasan Putra Banten Diduga Melanggar Sempadan Jalan

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi suatu bangunan atau batas lahan seperti jalan, jaringan, tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dimana hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkungan.

Namun terkait hal itu, terlihat bangunan rehabilitasi renovasi fasilitas pendidikan yayasan Putra Banten Kampung Saruni kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten diduga melanggar aturan sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Majasari Kabupaten Pandeglang Herry Setiadi, menduga pembangunan Rehabilitasi Renovasi Pendidikan yayasan Putra Provinsi Banten dari Satuan kerja (Satker) sarana prasarana permukiman provinsi Banten nomor kontrak HK/02.03./PPK/SPK/RRFPYPPB/V/2023 nilai kontrak Rp.7.895.012.153, kontraktor pelaksana PT.Rizki Baja Nusantara diduga melanggar sempadan jalan provinsi (jalan Pandeglang-Cipacung) yang berlokasi dikampung Saruni Kelurahan Saruni Kecamatan majasri kabupaten pandeglang-Banten.13/9/23

Baca Juga:  31 Paket di Disdikpora Diduga Ada Mafia nya

“Dengan dibangunnya fasilitas pendidikan dilokasi tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan mencerminkan aturan pemerintah yang melanggar pemerintah, hal ini mencontohkan kepada masyarakat agar ikut diduga melakukan pelanggaran yang ada,” katanya.

“Dugaan pelanggaran sempadan jalan provinsi Banten oleh Satuan Kerja (satker) Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Banten (SKP3PB) diperlukan ketegasan pemerintah Provins Banten dan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembenahan sempadan jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan Hiburan, Selama Ramadan

“Apabila benar adanya dugaan pelanggaran sempadan tersebut diperlukan ketegasan pemerintah daerah, misalnya bangunan tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan untuk dibongkor dan alokasikan ke tempat yang lain (dilokasi yang sama) karena dilahan tersebut sebenarnya masih cukup walaupun diduga tidak melanggar sempadan jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (*)

Penulis : Ian

Editor : Ris

Berita Terkait

Deretan Prestasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Tangerang Menguat Sepanjang 2025
MBG di Pandeglang Disorot, Legalitas Dapur SPPG dan Kelayakan Menu Dipertanyakan
Pendistribusian MBG di Jiput Terhenti, Anggaran Belum Cair
Buron Kasus Penganiayaan Berat Ditangkap Polisi di Pandeglang
Pemprov Banten Tuntaskan Pembangunan Jembatan Surian Cegog
Program Bang Andra Bangun Jalan Cadasari-Kaduela Demi Konektivitas Warga Desa
DPRD Pandeglang Tetapkan 9 Raperda Masuk Propemperda 2026
Pemkab Pandeglang Pertimbangkan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:05 WIB

Deretan Prestasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Tangerang Menguat Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:08 WIB

MBG di Pandeglang Disorot, Legalitas Dapur SPPG dan Kelayakan Menu Dipertanyakan

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:45 WIB

Pendistribusian MBG di Jiput Terhenti, Anggaran Belum Cair

Rabu, 5 November 2025 - 11:45 WIB

Buron Kasus Penganiayaan Berat Ditangkap Polisi di Pandeglang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Pemprov Banten Tuntaskan Pembangunan Jembatan Surian Cegog

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB