Rehab Gedung Pendidikan Yayasan Putra Banten Diduga Melanggar Sempadan Jalan

Kamis, 14 September 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi suatu bangunan atau batas lahan seperti jalan, jaringan, tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dimana hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkungan.

Namun terkait hal itu, terlihat bangunan rehabilitasi renovasi fasilitas pendidikan yayasan Putra Banten Kampung Saruni kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten diduga melanggar aturan sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Majasari Kabupaten Pandeglang Herry Setiadi, menduga pembangunan Rehabilitasi Renovasi Pendidikan yayasan Putra Provinsi Banten dari Satuan kerja (Satker) sarana prasarana permukiman provinsi Banten nomor kontrak HK/02.03./PPK/SPK/RRFPYPPB/V/2023 nilai kontrak Rp.7.895.012.153, kontraktor pelaksana PT.Rizki Baja Nusantara diduga melanggar sempadan jalan provinsi (jalan Pandeglang-Cipacung) yang berlokasi dikampung Saruni Kelurahan Saruni Kecamatan majasri kabupaten pandeglang-Banten.13/9/23

Baca Juga:  31 Paket di Disdikpora Diduga Ada Mafia nya

“Dengan dibangunnya fasilitas pendidikan dilokasi tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan mencerminkan aturan pemerintah yang melanggar pemerintah, hal ini mencontohkan kepada masyarakat agar ikut diduga melakukan pelanggaran yang ada,” katanya.

“Dugaan pelanggaran sempadan jalan provinsi Banten oleh Satuan Kerja (satker) Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Banten (SKP3PB) diperlukan ketegasan pemerintah Provins Banten dan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembenahan sempadan jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Asda Sayangkan Kabid PAUD Tak Tahu Plotingan 31 Proyek

“Apabila benar adanya dugaan pelanggaran sempadan tersebut diperlukan ketegasan pemerintah daerah, misalnya bangunan tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan untuk dibongkor dan alokasikan ke tempat yang lain (dilokasi yang sama) karena dilahan tersebut sebenarnya masih cukup walaupun diduga tidak melanggar sempadan jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (*)

Penulis : Ian

Editor : Ris

Berita Terkait

Asda Sayangkan Kabid PAUD Tak Tahu Plotingan 31 Proyek
31 Paket di Disdikpora Diduga Ada Mafia nya
Ratusan Linmas Dilatih Padamkan Kebakaran
Kadisidikpora dan Komisi 4 “Pelototi” Kabid PAUD
Kantor PT Shino Digeruduk Warga Cijakan, Polusi Udara Melanda Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 07:35 WIB

SDN Tangerang 3 Jadi Pilot Project Inovasi Sekolah di Kota Tangerang

Senin, 18 September 2023 - 07:14 WIB

Milad SMK Jaya Buana Dihadiri Bupati Zaki

Senin, 18 September 2023 - 07:12 WIB

713 Pelajar SMKN 10 Dilatih Ketarunaan

Jumat, 15 September 2023 - 00:53 WIB

576 Mahasiswa Baru Global Institute Ikuti PKKMB

Kamis, 7 September 2023 - 00:29 WIB

Ahmad Qurtubi Pria Kelahiran Teluknaga Jadi Profesor di UIN Banten

Rabu, 6 September 2023 - 14:59 WIB

Pemimpin PTN Diimbau Optimalkan Kolaborasi Untuk Transformasi Pendidikan Tinggi Berkualitas

Rabu, 6 September 2023 - 14:57 WIB

Siswa di 36 SD Diberi Imunisasi MR dan HPV

Selasa, 5 September 2023 - 15:33 WIB

Dua Sekolah Ikuti Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Kadindik Kota Tangerang, H.Jamaludin

Pemerintahan

Jamaludin Paling Pas Jadi Pj Walikota

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:24 WIB

TRTV

Ahmed Zaki Iskandar Pamit, 10 Tahun Tangerang Gemilang

Rabu, 20 Sep 2023 - 11:03 WIB

Selebritis

Amanda Caesa – Mengaku Banyak Perbedaan

Rabu, 20 Sep 2023 - 09:25 WIB

Hukrim

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:52 WIB

Hukrim

Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:26 WIB