Rehab Gedung Pendidikan Yayasan Putra Banten Diduga Melanggar Sempadan Jalan

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi suatu bangunan atau batas lahan seperti jalan, jaringan, tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dimana hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkungan.

Namun terkait hal itu, terlihat bangunan rehabilitasi renovasi fasilitas pendidikan yayasan Putra Banten Kampung Saruni kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten diduga melanggar aturan sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Majasari Kabupaten Pandeglang Herry Setiadi, menduga pembangunan Rehabilitasi Renovasi Pendidikan yayasan Putra Provinsi Banten dari Satuan kerja (Satker) sarana prasarana permukiman provinsi Banten nomor kontrak HK/02.03./PPK/SPK/RRFPYPPB/V/2023 nilai kontrak Rp.7.895.012.153, kontraktor pelaksana PT.Rizki Baja Nusantara diduga melanggar sempadan jalan provinsi (jalan Pandeglang-Cipacung) yang berlokasi dikampung Saruni Kelurahan Saruni Kecamatan majasri kabupaten pandeglang-Banten.13/9/23

Baca Juga:  Tinjau Program Pendampingan Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Ibu Hamil

“Dengan dibangunnya fasilitas pendidikan dilokasi tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan mencerminkan aturan pemerintah yang melanggar pemerintah, hal ini mencontohkan kepada masyarakat agar ikut diduga melakukan pelanggaran yang ada,” katanya.

“Dugaan pelanggaran sempadan jalan provinsi Banten oleh Satuan Kerja (satker) Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Banten (SKP3PB) diperlukan ketegasan pemerintah Provins Banten dan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembenahan sempadan jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Setelah Gerindra, PKS, PAN Kini Giliran NasDem Rekom Maesyal - Intan

“Apabila benar adanya dugaan pelanggaran sempadan tersebut diperlukan ketegasan pemerintah daerah, misalnya bangunan tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan untuk dibongkor dan alokasikan ke tempat yang lain (dilokasi yang sama) karena dilahan tersebut sebenarnya masih cukup walaupun diduga tidak melanggar sempadan jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (*)

Penulis : Ian

Editor : Ris

Berita Terkait

Pandeglang Genjot PAD
Oknum Anggota Dewan Cekcok dengan Warga
BI Banten Bareng Distan Banten Panen Cabai Milik Petani Milenial
Klinik Utama Mata Saruni Gelar Bukber dan Santunan
Polda Banten Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Badak
Kembalikan Silpa Pilkada Rp4,3 Miliar
Operasi Keselamatan Maung 2025: Satlantas Polres Pandeglang Beri Ribuan Sanksi
MUI Pandeglang Launching Koperasi Syariah
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 10:30 WIB

Pandeglang Genjot PAD

Senin, 24 Maret 2025 - 12:08 WIB

Oknum Anggota Dewan Cekcok dengan Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:45 WIB

BI Banten Bareng Distan Banten Panen Cabai Milik Petani Milenial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:27 WIB

Klinik Utama Mata Saruni Gelar Bukber dan Santunan

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:28 WIB

Polda Banten Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Badak

Berita Terbaru

TANGERANG RAYA

DKP Vaksinasi PMK 859 Ekor Sapi, Peternak Bisa Ajukan Vaksin Gratis!

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:51 WIB