Rehab Gedung Pendidikan Yayasan Putra Banten Diduga Melanggar Sempadan Jalan

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi suatu bangunan atau batas lahan seperti jalan, jaringan, tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dimana hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkungan.

Namun terkait hal itu, terlihat bangunan rehabilitasi renovasi fasilitas pendidikan yayasan Putra Banten Kampung Saruni kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten diduga melanggar aturan sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Majasari Kabupaten Pandeglang Herry Setiadi, menduga pembangunan Rehabilitasi Renovasi Pendidikan yayasan Putra Provinsi Banten dari Satuan kerja (Satker) sarana prasarana permukiman provinsi Banten nomor kontrak HK/02.03./PPK/SPK/RRFPYPPB/V/2023 nilai kontrak Rp.7.895.012.153, kontraktor pelaksana PT.Rizki Baja Nusantara diduga melanggar sempadan jalan provinsi (jalan Pandeglang-Cipacung) yang berlokasi dikampung Saruni Kelurahan Saruni Kecamatan majasri kabupaten pandeglang-Banten.13/9/23

Baca Juga:  HNSI Pandeglang Minta DKP Banten Tindak Tegas

“Dengan dibangunnya fasilitas pendidikan dilokasi tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan mencerminkan aturan pemerintah yang melanggar pemerintah, hal ini mencontohkan kepada masyarakat agar ikut diduga melakukan pelanggaran yang ada,” katanya.

“Dugaan pelanggaran sempadan jalan provinsi Banten oleh Satuan Kerja (satker) Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Banten (SKP3PB) diperlukan ketegasan pemerintah Provins Banten dan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembenahan sempadan jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ratusan Linmas Dilatih Padamkan Kebakaran

“Apabila benar adanya dugaan pelanggaran sempadan tersebut diperlukan ketegasan pemerintah daerah, misalnya bangunan tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan untuk dibongkor dan alokasikan ke tempat yang lain (dilokasi yang sama) karena dilahan tersebut sebenarnya masih cukup walaupun diduga tidak melanggar sempadan jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (*)

Penulis : Ian

Editor : Ris

Berita Terkait

Baru Ditanam, Ratusan Hektar Sawah di Sobang Terendam Banjir
Mulang Talk, Wakil Bupati Iing Ajak Pemuda Bangun Pandeglang
Pimpin Upacara HUT ke-152, Bupati Dewi Ajak Semua Pihak Bangun Daerah
Makam Keramat Diduga Palsu di Pandeglang Dibongkar Warga
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14
RTLH Dapat Bantuan Renovasi, Wagub: Uangnya Jangan untuk Beli Motor
Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Jiput Ambruk
BBPOM Temukan Zat Berbahaya, Sidak Pasar Tradisional Pandeglang
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:40 WIB

Baru Ditanam, Ratusan Hektar Sawah di Sobang Terendam Banjir

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

Mulang Talk, Wakil Bupati Iing Ajak Pemuda Bangun Pandeglang

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-152, Bupati Dewi Ajak Semua Pihak Bangun Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:08 WIB

Makam Keramat Diduga Palsu di Pandeglang Dibongkar Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 11:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Berita Terbaru

Nasional

Piala AFF Futsal 2026, Futsal Indonesia Gagal Juara

Senin, 13 Apr 2026 - 12:35 WIB