PANDEGLANG | TR.CO.ID
Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi suatu bangunan atau batas lahan seperti jalan, jaringan, tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dimana hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkungan.
Namun terkait hal itu, terlihat bangunan rehabilitasi renovasi fasilitas pendidikan yayasan Putra Banten Kampung Saruni kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten diduga melanggar aturan sempadan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Majasari Kabupaten Pandeglang Herry Setiadi, menduga pembangunan Rehabilitasi Renovasi Pendidikan yayasan Putra Provinsi Banten dari Satuan kerja (Satker) sarana prasarana permukiman provinsi Banten nomor kontrak HK/02.03./PPK/SPK/RRFPYPPB/V/2023 nilai kontrak Rp.7.895.012.153, kontraktor pelaksana PT.Rizki Baja Nusantara diduga melanggar sempadan jalan provinsi (jalan Pandeglang-Cipacung) yang berlokasi dikampung Saruni Kelurahan Saruni Kecamatan majasri kabupaten pandeglang-Banten.13/9/23
“Dengan dibangunnya fasilitas pendidikan dilokasi tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan mencerminkan aturan pemerintah yang melanggar pemerintah, hal ini mencontohkan kepada masyarakat agar ikut diduga melakukan pelanggaran yang ada,” katanya.
“Dugaan pelanggaran sempadan jalan provinsi Banten oleh Satuan Kerja (satker) Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Banten (SKP3PB) diperlukan ketegasan pemerintah Provins Banten dan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembenahan sempadan jalan,” tambahnya.
“Apabila benar adanya dugaan pelanggaran sempadan tersebut diperlukan ketegasan pemerintah daerah, misalnya bangunan tersebut yang diduga melanggar sempadan jalan untuk dibongkor dan alokasikan ke tempat yang lain (dilokasi yang sama) karena dilahan tersebut sebenarnya masih cukup walaupun diduga tidak melanggar sempadan jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublis dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (*)
Penulis : Ian
Editor : Ris