LEBAK | TR.CO.ID
Sejumlah koperasi pegawai di Kabupaten Lebak mengalami kebangkrutan akibat tingginya angka kredit macet dari anggota yang tidak membayar kewajibannya. Kondisi ini terjadi sejak penerapan sistem penggajian non-tunai, di mana gaji pegawai langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Fungsional Pengawas Muda Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Teddy Teguh, menjelaskan bahwa sebelumnya, saat gaji masih diberikan secara tunai, pemotongan cicilan pinjaman koperasi dilakukan langsung oleh bendahara. Namun, setelah pembayaran gaji beralih ke transfer rekening, banyak anggota yang mengabaikan kewajiban mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak sistem gaji non-tunai diterapkan, banyak anggota koperasi yang tidak disiplin membayar pinjamannya. Padahal, sebelumnya bendahara bisa langsung memotong cicilan dari gaji tunai mereka,” ujar Teddy pada Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Lebak memiliki 966 koperasi, dengan rincian 560 koperasi tingkat kabupaten, 63 koperasi tingkat provinsi, dan 22 koperasi tingkat nasional. Namun, dari jumlah tersebut, 321 koperasi kabupaten dinyatakan tidak aktif karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
“RAT itu kewajiban koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota. Kalau tiga tahun tidak melakukan RAT, otomatis koperasi dianggap tidak aktif,” jelasnya.
Teddy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada koperasi yang masih aktif agar bisa berjalan sesuai aturan. Namun, keberlangsungan koperasi tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga pada kesadaran dan tanggung jawab anggotanya.
“Kami aktif memberikan pendampingan. Tapi keberhasilan koperasi tetap bergantung pada kejujuran pengurus serta kepatuhan anggota dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” tandasnya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak berharap koperasi tetap menjadi solusi ekonomi bagi pegawai. Oleh karena itu, disiplin dan kesadaran dalam membayar kewajiban harus terus dijaga agar koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan. (eem/FB/ris)