Terlibat Bentrok di Sawah Besar 18 Pemuda Ditangkap Polres Jakpus

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebanyak 18 pemuda yang terlibat bentrok di Mangga Besar Selatan, Sawah Besar ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim gabungan yang terdiri dari Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar, Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 18 orang terduga pelaku telah diamankan oleh Kepolisian,” ujar Kapolsek Sawah Besar, Ajun Komisaris Polisi Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Remaja Pelaku Tawuran di Serang

Kejadian tersebut diperkirakan pada Selasa (12/3) pagi pukul 04.50 WIB. Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan tersebut. Mereka saling serang dengan senjata tajam dan juga petasan.

Menanggapi hal tersebut, Dhanar membantah jika dua kelompok disebut gangster. Saat ini 18 orang pelaku terduga tawuran sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Remaja di Serpong Diringkus

Polisi juga telah menyita barang bukti yang dipakai kelompok tersebut saat bentrok.

Kejadian itu pun juga viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @info_sawahbesar, tertulis pada kolom keterangan bahwa kelompok tersebut diduga gengster.

“Sekelompok gengster menyerang pemukiman warga di wilayah Mangga Dua Selatan menggunakan busur panah hingga bom molotov,” tulis akun tersebut.(JR)

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru