Terlibat Bentrok di Sawah Besar 18 Pemuda Ditangkap Polres Jakpus

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebanyak 18 pemuda yang terlibat bentrok di Mangga Besar Selatan, Sawah Besar ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim gabungan yang terdiri dari Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar, Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 18 orang terduga pelaku telah diamankan oleh Kepolisian,” ujar Kapolsek Sawah Besar, Ajun Komisaris Polisi Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Pemprov DKI akan Tambah Kuota Mudik Gratis

Kejadian tersebut diperkirakan pada Selasa (12/3) pagi pukul 04.50 WIB. Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan tersebut. Mereka saling serang dengan senjata tajam dan juga petasan.

Menanggapi hal tersebut, Dhanar membantah jika dua kelompok disebut gangster. Saat ini 18 orang pelaku terduga tawuran sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Polri Siapkan Rekayasa Lalin Dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Polisi juga telah menyita barang bukti yang dipakai kelompok tersebut saat bentrok.

Kejadian itu pun juga viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @info_sawahbesar, tertulis pada kolom keterangan bahwa kelompok tersebut diduga gengster.

“Sekelompok gengster menyerang pemukiman warga di wilayah Mangga Dua Selatan menggunakan busur panah hingga bom molotov,” tulis akun tersebut.(JR)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB

Pemerintahan

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:49 WIB