KAB.SERANG | TR.CO.ID
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan pada Senin (24/2/2025) lalu.
Sebagai langkah persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan PSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan terkait total anggaran yang diperlukan. Namun, untuk honorarium petugas adhoc saja diperkirakan mencapai Rp22,8 miliar.
“Belum final, tetapi untuk honorarium adhoc saja sekitar Rp22,8 miliar,” ujar Ade saat dikonfirmasi media, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut Ade menambahkan, total kebutuhan dana PSU diperkirakan mencapai Rp45 miliar, sementara sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya hanya sekitar Rp8,6 miliar. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menutupi kekurangannya.
“Total kebutuhan sekitar Rp45 miliar, sementara sisa anggaran Pilkada kemarin hanya Rp8,6 miliar. Maka, Pemda perlu memenuhi kekurangannya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa apabila honorarium petugas adhoc ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten, maka kebutuhan anggaran PSU bisa turun menjadi sekitar Rp20 miliar.
“Kalau honorarium adhoc ditanggung oleh provinsi, anggaran bisa berkurang setengahnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima putusan MK dan tengah menunggu arahan resmi dari KPU RI serta KPU Provinsi Banten untuk pelaksanaan PSU.
“Kemarin kami menghadiri sidang pembacaan putusan, dan amar keputusannya memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS. Saat ini, kami sedang membahas aspek teknis, termasuk anggaran, sumber daya, dan logistik yang diperlukan,” kata Nasehudin pada Selasa (25/2/2025).
Dalam putusan tersebut, KPU Kabupaten Serang diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Nasehudin memastikan bahwa persiapan akan dimaksimalkan dalam periode tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi untuk memastikan semua tahapan PSU berjalan sesuai aturan. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan menggelar rapat koordinasi guna menyiapkan teknis pelaksanaan,” tambahnya.
Terkait teknis pelaksanaan, KPU Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun, regulasi yang berlaku, seperti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tetap menjadi acuan utama.
PSU kali ini kemungkinan besar tidak akan disertai kampanye, kecuali dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Biasanya, jika PSU tetap menggunakan calon yang sama, tidak ada kampanye, hanya sosialisasi kepada pemilih,” jelas Nasehudin.
Dengan persiapan yang terus dimatangkan, KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjalankan PSU dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memastikan pemilihan berjalan demokratis dan adil. (hed/BN/ris/dam)









