Lagi Lagi Berkedok Toko Kosmetik Di Wilayah Karawaci

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | TR.CO.ID

Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Untung Suropati, Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Diduga kuat menjual obat-obatan keras berjenis Eximer, Tramadol, Alprazoram, Mersi, dan Rexlona kepada Remaja, sehingga membuat resah Media dan Lembaga hingga menginformasikan kepada Polsek Karawaci.

Pada dasarnya, laporan atau pengaduan merupakan salah satu upaya dari lembaga kontrol sosial membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap tindakan kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kompol Taufan Setia Prawira saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media Tangerang Raya “baik bang, kami lidik, terima kasih infonya”
Minggu (27/8/23).

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul ke-30 KH Moh. Amin

Disampaikan oleh Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Banten. Menurut pria yang akrab di sapa Bung Edwar persoalan ini menjadi perhatian besar untuk Polri.

” Hal Ini tentunya menjadi perhatian besar untuk petingi-petingi Polri agar benar adanya PRESISI dan mencantumkan Perkap No 2 Tahun 2022 WASKAT atau Pengawasan Melekat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri baik dan tidak rusak hanya karena ketidak propesionalan oknum Polri Itu sendiri.” tandasnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Cilegon

Bila kita mengacu kepada undang-undang kesehatan, secara tegas ancaman pidana untuk para pengedar obat keras yang tidak memiliki izin edar, ditegaskan dalam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : REZ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru

Daerah

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:54 WIB

Daerah

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:53 WIB

BUDAYA

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:50 WIB