Lagi Lagi Berkedok Toko Kosmetik Di Wilayah Karawaci

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Kosmetik Jl Untung Suropati Cimone Jaya. (Tangerangraya.co.id)

Toko Kosmetik Jl Untung Suropati Cimone Jaya. (Tangerangraya.co.id)

Tangerang | TR.CO.ID

Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Untung Suropati, Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Diduga kuat menjual obat-obatan keras berjenis Eximer, Tramadol, Alprazoram, Mersi, dan Rexlona kepada Remaja, sehingga membuat resah Media dan Lembaga hingga menginformasikan kepada Polsek Karawaci.

Pada dasarnya, laporan atau pengaduan merupakan salah satu upaya dari lembaga kontrol sosial membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap tindakan kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kompol Taufan Setia Prawira saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media Tangerang Raya “baik bang, kami lidik, terima kasih infonya”
Minggu (27/8/23).

Baca Juga:  Joki Curanmor Diamankan Polsek Ciledug

Disampaikan oleh Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Banten. Menurut pria yang akrab di sapa Bung Edwar persoalan ini menjadi perhatian besar untuk Polri.

” Hal Ini tentunya menjadi perhatian besar untuk petingi-petingi Polri agar benar adanya PRESISI dan mencantumkan Perkap No 2 Tahun 2022 WASKAT atau Pengawasan Melekat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri baik dan tidak rusak hanya karena ketidak propesionalan oknum Polri Itu sendiri.” tandasnya.

Baca Juga:  Pj Walikota Buka STQ Kecamatan Cipondoh

Bila kita mengacu kepada undang-undang kesehatan, secara tegas ancaman pidana untuk para pengedar obat keras yang tidak memiliki izin edar, ditegaskan dalam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : REZ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pengawasan Tempat Hiburan Ditingkatkan Selama Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:06 WIB

Hukrim

SPBU Nakal Bakal Disegel Uji Tera di 12 SPBU Jalur Mudik

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:58 WIB

Bola

Mees Hilgers Kami Tim Kuat dan Muda

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:52 WIB