Lagi Lagi Berkedok Toko Kosmetik Di Wilayah Karawaci

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | TR.CO.ID

Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Untung Suropati, Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Diduga kuat menjual obat-obatan keras berjenis Eximer, Tramadol, Alprazoram, Mersi, dan Rexlona kepada Remaja, sehingga membuat resah Media dan Lembaga hingga menginformasikan kepada Polsek Karawaci.

Pada dasarnya, laporan atau pengaduan merupakan salah satu upaya dari lembaga kontrol sosial membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap tindakan kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kompol Taufan Setia Prawira saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media Tangerang Raya “baik bang, kami lidik, terima kasih infonya”
Minggu (27/8/23).

Baca Juga:  Geger, Penemuan Mayat Didalam Rumah Kondisi Membusuk

Disampaikan oleh Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Banten. Menurut pria yang akrab di sapa Bung Edwar persoalan ini menjadi perhatian besar untuk Polri.

” Hal Ini tentunya menjadi perhatian besar untuk petingi-petingi Polri agar benar adanya PRESISI dan mencantumkan Perkap No 2 Tahun 2022 WASKAT atau Pengawasan Melekat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri baik dan tidak rusak hanya karena ketidak propesionalan oknum Polri Itu sendiri.” tandasnya.

Baca Juga:  Istri Kades Wana Kerta Disidang, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Bila kita mengacu kepada undang-undang kesehatan, secara tegas ancaman pidana untuk para pengedar obat keras yang tidak memiliki izin edar, ditegaskan dalam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : REZ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
Operasi Miras Digencarkan, Ratusan Botol Disita
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Berita Terbaru