Lima Begal Pengkonsumsi Narkoba Dibekuk Polsek Tamansari

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Lima pelaku kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi, dibekuk jajaran reskrim Polsek Tamansari Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R yang bertindak selaku eksekutor serta J selaku kapten dan juga joki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Umumkan Hasil Tes BLUD

“Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban,” ujar Adhi.

Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA) dan M (WNA). “Korban H, M dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku,” kata Adhi.

Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.

Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kesbangpol Selenggarakan Sosialisasi Pemberdayaan Ormas

Dalam aksinya, para pelaku begal itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. “Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban,” katanya.

Adapun sasaran para pelaku adalah korban anak mudah yang suka “nongkrong” di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Adhi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara.(JR)

Berita Terkait

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

Daerah

Wakil Walikota Hadiri Halalbihalal Purnawirawan Polri

Senin, 20 Apr 2026 - 14:31 WIB

Daerah

Sekda Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Pekan Raya Cibodas

Senin, 20 Apr 2026 - 14:27 WIB

Daerah

Masuk Pancaroba, Warga Diminta Siaga Cuaca Tak Menentu

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WIB