CILEGON | TR.CO.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan residivis narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/11/23) sekira pukul 20.30 WIB, di pinggir jalan depan Indomaret perumnas Cibeber, Jalan Rajawali, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten AKP Michael K Tandayu di depan awak media membenarkan telah mengamankan seorang laki laki Residivis Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MAF (33) warga Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon berhasil diamankan,” ujarnya, Senin, (4/12/23).
Michael menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut. Kejadiannya pada Senin (22/11) sekira pukul 20.30 telah ditangkap seorang pria yang mengaku bernama MA (33). Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MA, dan ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (Kode A) disaku sebelah kanan celana jeans wana hitam.
Selanjutnya, satuan reserse narkoba Polres Cilegon dipimpin Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku MA, di Perum Chrysant Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Di lokasi ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna abu-abu yang didalamnya terdapat tiga paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (Kode B,C,D).
Adapula satu paket paket plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 43 paket plastik klip bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (Kode E), satu buah timbangan digital dan dua pack plastic klip bening berukuran kecil.
“Dikatakan pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dari DN (DPO). Lalu pelaku MA mengeedarkannya dengan modus sistem maps. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Michael menjelakan, barang bukti yang diamankan diantaranya, satu paket plastic klip bening berukuran kecil berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.57 gram (kode A). Satu paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 30.51 gram (kode B).
Satu paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13.68 gram (kode C), satu paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6.68 gram (kode D). Satu paket plastic klip bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 43 paket plastic klip bening berukuran kecil berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14.86 gram (kode E).
“Jumlah total keseluruhan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 66,36 gram,” tandasnya.
Disita pula, satu buah handphone merk Samsung warna Hitam, satu buah timbangan digital, satu buah tas warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans warna hitam, dua pack plastic klip bening berukuran kecil.
“Untuk pelaku DN (DPO) kami hinbau, untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur. Akan kami cari sampai berhasil ditemukan untuk memperpertangung jawabkan perkara ini,” tegasnya.
Penulis : ian/mas
Editor : dam