CILEGON | TRM
Satreskrim dan Satsamapta Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 2 orang remaja FR (17) dan FH (17) yang hendak tauran dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kanit Tipidter IPTU Yogi fahrisal saat press conference pada Senin (28/8/23) menjelaskan bahwa, pihaknya pada Minggu (16/07) sekitar jam 02.30 di depan kantor pengadilan agama Cilegon Komplek Perkantoran Sukmajaya Jalan Ahmad Yani Sukmajaya Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada saat tim jawara sedang melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD, melihat adanya segerombolan anak-anak remaja yang sedang nongkrong sedang berkumpul di depan kantor Agama Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa curiga, tim jawara mendekat anak-anak remaja tersebut dan ada salah satu kendaraan Yamaha Xeon Nopo A 3321 VS warna biru yang yang dikendarai oleh FR (17) dan FH (17) terlihat sedang menyembunyikan senjata tajam jenis celurit.
“Celurit diduduki oleh FR dan FH. Lalu Brigpol Gunawan Putra Rahman langsung memegang badan FRS dan FRH. Kedua orang tersebut diamankan oleh pihak kepolisian beserta dua senjata tajam jenis Celurit dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon berwarna biru Nopol : A-3321-VS,” kata Yogi.
Diketahui geng motor tersebut bernama “Cilegon Santai” yang beranggotakan 30 orang dengan melawan kelompok “Merak Ico”
“Tawuran tersebut rencana dilakukan di daerah Grogol namun tawuran tersebut belum terjadi, dikarenakan pada saat diamankan para pelaku anak anak masih mempersiapkan diri untuk berangkat ke lokasi tawuran,” tambah Yogi.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru dengan Nopol : A-3321-VS, satu bilah celurit dengan ciri-ciri panjang celurit 45 cm mempunyai gagang yang dibungkus kain hitam dan satu bilah curit dengan ciri-ciri panjang celurit 60 5 cm tidak mempunyai gagang, pelaku FR dan FS saat ini tidak menjalani penahanan dikarenakan masih meneruskan sekolah dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan namun proses hukum masih berjalan.
“Kedua pelaku dapat dipersangkaan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api dan bahan peledak tanpa izin, proses pemidanaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki putra dan putrinya untuk bersama sama menjaga dan menghimbau anak anaknya jangan sampai ikut tawuran apalagi menjadi gerombolan anak berandal jalanan.
“Apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan terjadinya tindak pidana segera melaporkan ke Call Center Polres Cilegon 110 atau melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat,” pesannya. (*)
Penulis : Hedi
Editor : Musthopa Adam