Anak Kandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satuan Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus pelaku Rudapaksa.

Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP Dedi Mirza membenarkan bahwa, penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot berhasil amankan pelaku rudapaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13),” ucap Dedi dikutip Wartawan, Kamis (21/9/23).

Kemudian pelaku dengan Inisial SW (42), yang diketahui sebagai Bapak kandung dari korban, telah diamankan dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) di alamat Kagungan Kota Serang.

Baca Juga:  Bapak dan Anak Tewas Terlindas Truk Pasir di Pakuhaji

Dijelaskan, kejadian bermula pada Minggu 10 September 2023, berawal dari korban setelah mengalami kekerasan seksual. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya.

Kemudian guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot. Hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.

Dedi menyampaikan motif nya, usai didalami pemeriksaan tersangka, pelaku melakukan perbuatan karena tidak dapat membendung hasrat seksualnya.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam di Razia, 39 Pengunjung Dites Urine

“Sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan. Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Respons Cepat Pencemaran Sungai, Kapolres Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Mati
Operasi Pekat, Polisi Gagalkan Peredaran 49.500 Tramadol
Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
Tekan Pelanggaran Sejak Dini, Polisi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas ke Pelajar
Pengelolaan Aset Masuk Fokus Evaluasi KPK
Jelang Ramadhan 2026, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Operasi Keselamatan Lalin
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan
Produk UU Diharap Tak Bebani Keuangan Daerah
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Respons Cepat Pencemaran Sungai, Kapolres Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Mati

Senin, 9 Februari 2026 - 13:32 WIB

Operasi Pekat, Polisi Gagalkan Peredaran 49.500 Tramadol

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:16 WIB

Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:43 WIB

Tekan Pelanggaran Sejak Dini, Polisi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas ke Pelajar

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:57 WIB

Pengelolaan Aset Masuk Fokus Evaluasi KPK

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB