Anak Kandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satuan Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus pelaku Rudapaksa.

Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP Dedi Mirza membenarkan bahwa, penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot berhasil amankan pelaku rudapaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13),” ucap Dedi dikutip Wartawan, Kamis (21/9/23).

Kemudian pelaku dengan Inisial SW (42), yang diketahui sebagai Bapak kandung dari korban, telah diamankan dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) di alamat Kagungan Kota Serang.

Baca Juga:  Kapolres Pastikan Mengusut Tuntas Kecelakaan Truk Tanah

Dijelaskan, kejadian bermula pada Minggu 10 September 2023, berawal dari korban setelah mengalami kekerasan seksual. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya.

Kemudian guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot. Hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.

Dedi menyampaikan motif nya, usai didalami pemeriksaan tersangka, pelaku melakukan perbuatan karena tidak dapat membendung hasrat seksualnya.

Baca Juga:  Kabur dari Lapas Tangerang, Tim Gabungan Tangkap Nurmawati di Lampung

“Sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan. Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru