Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di daerah Kabupaten Tangerang. Pada kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi. Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dimana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 07.00 WIB, di Kampung, Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan satu terduga pelaku ijisial IK.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, satu bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan satu pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu, satu Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidur.

Setelah itu IK diinterogasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya. Kemudian IK menjelaskan bahwa, ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual. Kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba dan ditemukan kembali barang bukti satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Tigaraksa.

Baca Juga:  Pembangunan Tower BTS di Pasar Kemis Belum Kantongi Ijin ?

Adapula, satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil dibalut plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar, yang ditemukan di daerah Telagabestari, satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah, yang didalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Telagabestari.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun underworld civilization. IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Barang Bukti yang diperoleh dari IK diantaranya, empat bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram, satu bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 70,92 gram, satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 2,53 gram.l, satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto 1,36 gram, satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto 1,26  gram, satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto 1,32 gram;

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

“Dengan total berat keseluruhan 87,75 gram,” jelasnya, Rabu, (4/12/24).

Selain itu adapula satu pack plastic klip kecil kosong, satu buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-19697984.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tegasnya. (hed/mas/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
SDN 2 Bolang Dibobol Maling
Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Heboh : Marak Korupsi Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Banten Kawal Demokrasi Adakan Aksi Simbolik
Sosper, Pengamat: Bukan Tupoksi DPRD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:45 WIB

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

SDN 2 Bolang Dibobol Maling

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:01 WIB

Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:03 WIB

Sport

Indonesia Masters 2025 Gregoria Melaju ke 16 Besar

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:27 WIB

TANGERANG

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:13 WIB