Warga Mulai Manfaatkan Rumah Restoratif Justice di Baduy

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kini tengah menangani kasus sengketa lahan di tanah ulayat Baduy. Sengketa lahan tersebut sebetulnya sudah berlangsung lama, namun tidak juga menemukan titik temu, sehingga kemudian, warga adat Baduy mendatangi rumah restoratif justice yang ada di Baduy untuk meminta Kejaksaan menangani persoalan sengketa lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari mengatakan, kasus sengketa lahan itu merebak ke publik kala warga mendatangi rumah restoratif justice. Tentu saja, kata Mayasari, pihaknya merasa senang dan tersentuh hatinya, karena kehadiran rumah terobosan korps Adhyaksa itu ternyata dimanfaatkan benar oleh mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat Baduy dengan Cibarani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Waspadai Cacar Monyet Dengan PHBS

Atas dasar laporan tersebut lanjut Mayasari, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro. Kata dia, persoalan itu berawal kala warga Baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.

“Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Tower di Panggarangan Dihentikan, Diduga Belum Kantongi Ijin

Salah satu cara yang tengah dilakukan, lanjut Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran. Sehingga rumah restoratif justice bisa hadir ditengah masyarakat adat sesuai dengan fungsinya yaitu posko keadilan yang mengusung konsep keseimbangan hukum bagi masyarakat adat.

“Warga Baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tandasnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, keberadaan rumah restoratif justice diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy, saat ini warga diketahui sudah mulai mendatangi rumah RJ untuk membantu penangangan kasus. (*)

Penulis : Eem

Editor : Haris S

Berita Terkait

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru