Warga Mulai Manfaatkan Rumah Restoratif Justice di Baduy

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kini tengah menangani kasus sengketa lahan di tanah ulayat Baduy. Sengketa lahan tersebut sebetulnya sudah berlangsung lama, namun tidak juga menemukan titik temu, sehingga kemudian, warga adat Baduy mendatangi rumah restoratif justice yang ada di Baduy untuk meminta Kejaksaan menangani persoalan sengketa lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari mengatakan, kasus sengketa lahan itu merebak ke publik kala warga mendatangi rumah restoratif justice. Tentu saja, kata Mayasari, pihaknya merasa senang dan tersentuh hatinya, karena kehadiran rumah terobosan korps Adhyaksa itu ternyata dimanfaatkan benar oleh mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat Baduy dengan Cibarani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Pemkab Lebak Dukung Pelestarian Sastra Lisan Pupulih

Atas dasar laporan tersebut lanjut Mayasari, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro. Kata dia, persoalan itu berawal kala warga Baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.

“Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,” jelasnya.

Baca Juga:  Efisiensi APBD 2025 Dipastikan Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Salah satu cara yang tengah dilakukan, lanjut Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran. Sehingga rumah restoratif justice bisa hadir ditengah masyarakat adat sesuai dengan fungsinya yaitu posko keadilan yang mengusung konsep keseimbangan hukum bagi masyarakat adat.

“Warga Baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tandasnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, keberadaan rumah restoratif justice diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy, saat ini warga diketahui sudah mulai mendatangi rumah RJ untuk membantu penangangan kasus. (*)

Penulis : Eem

Editor : Haris S

Berita Terkait

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Masyarakat Adat Cisitu Gelar Panen Padi Secara Tradisional
Bupati Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran
Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Lebak
Perusahaan Diimbau Bayar THR Maksimal H-7
Sejumlah Koperasi Pegawai Bangkrut Akibat Kredit Macet
Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Lebak Melonjak
Gunawan Rusminto: Lebak Adalah Rumah Kedua Saya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Kamis, 10 April 2025 - 11:21 WIB

Masyarakat Adat Cisitu Gelar Panen Padi Secara Tradisional

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

Bupati Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 - 11:59 WIB

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Lebak

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:26 WIB

Perusahaan Diimbau Bayar THR Maksimal H-7

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB