Warga Mulai Manfaatkan Rumah Restoratif Justice di Baduy

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lebak, Mayasari

Kejari Lebak, Mayasari

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kini tengah menangani kasus sengketa lahan di tanah ulayat Baduy. Sengketa lahan tersebut sebetulnya sudah berlangsung lama, namun tidak juga menemukan titik temu, sehingga kemudian, warga adat Baduy mendatangi rumah restoratif justice yang ada di Baduy untuk meminta Kejaksaan menangani persoalan sengketa lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari mengatakan, kasus sengketa lahan itu merebak ke publik kala warga mendatangi rumah restoratif justice. Tentu saja, kata Mayasari, pihaknya merasa senang dan tersentuh hatinya, karena kehadiran rumah terobosan korps Adhyaksa itu ternyata dimanfaatkan benar oleh mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat Baduy dengan Cibarani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Pembubaran Paksa Diskusi Bisa Berakibat Fatal

Atas dasar laporan tersebut lanjut Mayasari, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro. Kata dia, persoalan itu berawal kala warga Baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.

“Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,” jelasnya.

Baca Juga:  Generasi Muda Didorong Bangga Gunakan Batik

Salah satu cara yang tengah dilakukan, lanjut Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran. Sehingga rumah restoratif justice bisa hadir ditengah masyarakat adat sesuai dengan fungsinya yaitu posko keadilan yang mengusung konsep keseimbangan hukum bagi masyarakat adat.

“Warga Baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tandasnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, keberadaan rumah restoratif justice diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy, saat ini warga diketahui sudah mulai mendatangi rumah RJ untuk membantu penangangan kasus. (*)

Penulis : Eem

Editor : Haris S

Berita Terkait

Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bupati Terpilih Tidak Dapat Mobil Dinas Baru
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
SDN 2 Bolang Dibobol Maling
Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha
CFD Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:38 WIB

Bupati Terpilih Tidak Dapat Mobil Dinas Baru

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

SDN 2 Bolang Dibobol Maling

Berita Terbaru