Setubuhi Anak 14 Tahun, W Diringkus Polsek Teluknaga

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa, 17 Oktober 2023 Sekira pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, (20/8/23 ) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Selasa, (17/10/2023) kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” kata Kompol Aryono, kepada Wartawan, Rabu (18/10/23).

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” terang Kasi Humas.

Baca Juga:  Pj Bupati Andi Pimpin Kunjungan Studi Banding

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.

Penulis : Robby Liu

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Berita Terbaru

Pemerintahan

DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 15:46 WIB

Pemerintahan

Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw

Jumat, 6 Des 2024 - 15:30 WIB