SERANG | TR.CO.ID
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan di UPT SDN Nambo Udik 2 kecamatan Cikande tidak hanya ditentukan oleh ketekunan peserta didik untuk belajar, namun juga dari faktor lain, yakni pendidik dan kepala sekolah.
“Sesuai tupoksi, kepala sekolah menjadi dinamisator, fasilitator dan mampu memerankan dirinya sebagai referensi hidup bagi komunitas sekolah,” kata Kepala Sekolah UPT SDN Nambo Udik 2, Yunita Sukiningsih melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yunita mengatakan, dalam melaksanakan tupoksinya, guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 14 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah.
Menurut Yunita, sebagai kepala sekolah harus memiliki enam kompetensi yang mencakup kompetensi kepribadian, sosial, kepemimpinan, pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya dan kewirausahaan.
“Ada enam kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah,” paparnya.
Saat ditanya, kegiatan apa yang diprioritaskan dalam waktu dekat ini, Yunita menjawab sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen menjelang penilaian kinerja kepala sekolah tahun 2023 oleh Pengawas.
Penulis : imn
Editor : dam