Alih Fungsi Rumdis RSUP Dr. Sitanala Disorot, Dilaporkan Aktivis Janur ke Kejari

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus laporkan Dugaan Abuse Of Power yang berpotensi tindak pidana Korupsi berupa Dugaan Alih Fungsi Barang Milik Negara berupa Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (03/11/2023).

Abuse of power sendiri adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilaporkan Janur adalah terkait dengan Dugaan Alih Fungsi Barang Milik Negara berupa Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang yang berubah fungsi menjadi tempat komersil berupa kantin dan minimarket yang dikelola oleh oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Ditetapkan Tersangka Pembuang Jasad Bayi

“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu Manajer di RSUP Dr. Sitanala Tangerang, total yang dikomersilkan ada 12 Gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat, sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif yang diduga disetorkan ke rekening pribadi ada juga yang bayar secara cash melalui orang kepercayaannya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Ade berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara mendefinisikan Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Baca Juga:  Warga Desa Senang Hati Kecewa dengan Pembangunan SPAM

“Kami menduga pihak Direksi RSUP Dr. Sitanala Tangerang belum mengetahui pengelolaan tempat usaha komersil tersebut, karena diduga setoran masuk ke rekening pribadi dokter SW bukan resmi ke manajemen RSUP,” jelasnya.

Guna menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah dalam rangka mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan, Ade berharap Kejari Kota Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan pihaknya salah satunya adalah dengan memeriksa dokter SW.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kejari Kota Tangerang dan RSUP Dr. Sitanala telah menjalin Mou dalam Bidang Hukum pada beberapa waktu lalu, mudah-mudahan dalam pulbaket tidak ada kendala, sejumlah bukti permulaan sudah kami serahkan, selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Kejari Kota Tangerang,” pungkasnya

Penulis : Hmi

Berita Terkait

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara
Sakit Hati Dilaporkan ke Atasan, Karyawan di Pakuhaji Ditusuk Rekan Kerja
Warga Lebak Terjangkit HIV
Cegah PMK, 1125 Hewan di Lebak Sudah Divaksin
Mabigus Sambangi Peserta KML 2024
Perkuat Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
DLH Gelar Bimtek Penerapan Sanksi Lingkungan untuk Umum
KIP Banten Apresiasi Inovasi PPID Kota Tangerang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Warga Lebak Terjangkit HIV

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Cegah PMK, 1125 Hewan di Lebak Sudah Divaksin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Mabigus Sambangi Peserta KML 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Perkuat Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Berita Terbaru

Internasional

ITDC Pastikan Kontrak MotoGP Indonesia Berlangsung Hingga 2031

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:36 WIB

Bola

Kylian Mbappe Gagal Bersinar

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:34 WIB

Selebritis

Syifa Hadju Malu-malu

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:27 WIB

Daerah

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:24 WIB