TANGERANG | TR.CO.ID
Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus laporkan Dugaan Abuse Of Power yang berpotensi tindak pidana Korupsi berupa Dugaan Alih Fungsi Barang Milik Negara berupa Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (03/11/2023).
Abuse of power sendiri adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilaporkan Janur adalah terkait dengan Dugaan Alih Fungsi Barang Milik Negara berupa Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang yang berubah fungsi menjadi tempat komersil berupa kantin dan minimarket yang dikelola oleh oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang.
“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu Manajer di RSUP Dr. Sitanala Tangerang, total yang dikomersilkan ada 12 Gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat, sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif yang diduga disetorkan ke rekening pribadi ada juga yang bayar secara cash melalui orang kepercayaannya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Ade berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara mendefinisikan Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
“Kami menduga pihak Direksi RSUP Dr. Sitanala Tangerang belum mengetahui pengelolaan tempat usaha komersil tersebut, karena diduga setoran masuk ke rekening pribadi dokter SW bukan resmi ke manajemen RSUP,” jelasnya.
Guna menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah dalam rangka mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan, Ade berharap Kejari Kota Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan pihaknya salah satunya adalah dengan memeriksa dokter SW.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kejari Kota Tangerang dan RSUP Dr. Sitanala telah menjalin Mou dalam Bidang Hukum pada beberapa waktu lalu, mudah-mudahan dalam pulbaket tidak ada kendala, sejumlah bukti permulaan sudah kami serahkan, selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Kejari Kota Tangerang,” pungkasnya
Penulis : Hmi