BANDUNG | TR.CO.ID
Kunci dari Pemilu 2024 agar memiliki legalitas yang kuat adalah dari kinerja penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Pasalnya, menurut Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo di Bandung kemarin ini, Pemilu 2024 ini dinilai memiliki permasalahan dalam proses pelaksanaannya sejak awal pencalonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga kata Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi (Ilkom) Unpad ini, publik termasuk para guru besar dari berbagai universitas, menyuarakan keprihatinan terhadap proses penyelenggaraan pemilu, bahkan ada film yang mengkritisi terkait sistem pemilu yang ada.
“Akhirnya kemungkinan nanti hasil pemilu ini bisa dipertanyakan oleh publik, berbagai kelompok masyarakat, dan itu adalah hal yang wajar. Tinggal penyelenggara pemilu bisa tidak kemudian memitigasi itu, kemudian menunjukkan dan membuktikan bahwa penyelenggaraan pemilu sudah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif ini sendiri, kini tengah dalam tahap perhitungan perolehan suara oleh KPU. Namun hitung cepat oleh berbagai lembaga survei telah dilakukan dan menghasilkan pasangan Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak untuk Pilpres, sementara partai yang meraih suara terbanyak adalah PDI Perjuangan.
Terkait hitung cepat ini, Kunto mengatakan bahwa ini merupakan upaya dari berbagai lembaga survei untuk memuaskan keingintahuan publik atas raihan suara dalam Pemilu 2024, dan kontrol terhadap perolehan suara dengan penggunaan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga survei.
“Selain itu, quick count juga menjadi kontrol terhadap perolehan suara, karena dengan waktu perhitungan riil yang bisa memakan waktu sekitar satu bulan, sangat mungkin adanya berbagai kecurangan hingga hasilnya bisa berubah,” tutur mantan peneliti Lembaga Survei Kedai Kopi ini.
Diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul berdasarkan quick count (hitung cepat) sejumlah lembaga survei dengan perolehan suara sekitar 57 persen sampai 59 persen.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.(il/BDR)