Demi Keselamatan Pengguna Jalan Pemprov DKI Beri Waktu Seminggu Peserta Pemilu Rapihkan APK

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

JAKARTA | TR.CO.ID

Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, kemarin.

Arifin juga menuturkan, posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.

Baca Juga:  Kinerja KPU dan Bawaslu Kunci Legalitas Pemilu Kuat

Dia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

Arifin menilai saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

“Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.

Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Baca Juga:  Posyandu Ceria & Asupan Gizi Gratis Program Unggulan Airin-Ade

Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.

“Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik,” jelasnya.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu,” tambah Astri.(il/BDR)

Berita Terkait

Di Tangerang, Semangat Bung Karno Hidup Kembali
DPN PERSADIN Resmi Lantik Pengurus DPW Provinsi Bali
Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Gerindra atas KEM-PPKF 2026
PMI Tangerang Bekali Humas dengan Keterampilan Jurnalistik
Ibu-Ibu di Neglasari Dari FRAKSI Partai Nasdem Gelar Kegiatan Tata Rias
Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin
Kongres Persatuan Wartawan Indonesia Dijadwalkan Ulang, Agustus 2025 Jadi Tenggat
Golkar Tangerang Butuh Perombakan, Intan Nurul Hikmah Berjanji Benahi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:19 WIB

Di Tangerang, Semangat Bung Karno Hidup Kembali

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:50 WIB

DPN PERSADIN Resmi Lantik Pengurus DPW Provinsi Bali

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Gerindra atas KEM-PPKF 2026

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:02 WIB

PMI Tangerang Bekali Humas dengan Keterampilan Jurnalistik

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:53 WIB

Ibu-Ibu di Neglasari Dari FRAKSI Partai Nasdem Gelar Kegiatan Tata Rias

Berita Terbaru

Hukrim

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:24 WIB

Kota Tangerang

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WIB

Kota Tangerang

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:15 WIB

Kota Tangerang

BPBD Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:12 WIB