Pemerintah Hargai Putusan MK terkait Pilkada November 2024

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pemerintah akan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang diminta tetap pada November 2024.

”Ya, putusan MK, ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November 2024. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat ditemui media seusai pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pertanyaan dipertegas, Hadi kembali menekankan bahwa pemerintah akan patuh dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November 2024. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan.

Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan, putusan MK tersebut otomatis menggugurkan usulan DPR yang meminta Pilkada Serentak 2024 dipercepat pelaksanaannya menjadi September 2024.

Sebab, putusan MK memerintahkan pelaksanaan pilkada tetap pada November untuk menghindari tumpang tindih tahapan krusial pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

”Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,” ujar Kastorius.

Baca Juga:  Target Paripurna, Puskesmas Karawaci Baru Pre-Akreditasi LAFKESPRI

Kastorius menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus mematuhi putusan MK tersebut.

”Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MK ini. Sehingga skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), yaitu di bulan November 2024,” ujar Kastorius.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman berpendapat, melihat dinamika proses penghitungan hasil pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) saat ini, masih ada residu-residu, seperti kekacauan Sirekap dan sejumlah persoalan teknis lain yang dihadapi oleh KPU. Karena itu, sudah tepat MK memutuskan pilkada tetap digelar pada bulan November.

”Kalau dipaksakan tetap di bulan September itu akan mengganggu persiapan dari KPU dan jajaran KPU di bawahnya sendiri tentunya. Kami tidak ingin proses tahapan pilkada itu tergesa-gesa sehingga nanti mengorbankan proses pilkadanya,” jelas Herman.

Ia menambahkan, selain putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/ 2024, saat ini MK juga sedang menangani gugatan dari beberapa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yang dilantik pada 2021. Mereka menggugat soal masa jabatan kepala daerah ke MK.

Baca Juga:  Suli Rosadi Support Pelaku Usaha Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa

Dalam tuntutannya, mereka ingin agar masa jabatan dituntaskan sesuai jadwal. Artinya, jika gugatan itu dikabulkan, akan ada sejumlah kepala daerah yang menjabat sampai tahun 2025 bahkan 2026.

”Artinya, masih ada wait and see juga terhadap putusan MK berikutnya. Namun, karena sudah disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pilkada tetap di November, semoga KPU benar-benar bisa mempersiapkan dengan matang sehingga pilkada bisa baik dari sistem maupun proses pemilihannya,” kata Herman.

Kami tidak ingin proses tahapan pilkada itu tergesa-gesa sehingga nanti mengorbankan proses pilkadanya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan bahwa mengubah jadwal pilkada dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

”Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/ 2024, di gedung MK, Jakarta, Kamis lalu.(JR)

Berita Terkait

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP
Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia
Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi
Pemkot Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir di Tangerang Raya
Dharma Wanita Kabupaten Tangerang Gelar Halal Bihalal
Mahasiswa Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tangerang
Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:04 WIB

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 12:00 WIB

Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji

Kamis, 17 April 2025 - 11:50 WIB

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Dharma Wanita Kabupaten Tangerang Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB