Eks Kepala Rutan KPK Minta Maaf Soal Pungli

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK,Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), kemarin akhirnya secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf secara langsung dan terbuka tersebut adalah eksekusi dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan disaksikan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

“Kepada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif pada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” kata Cahya di Jakarta.

Achmad Fauzi merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh insan KPK.

Baca Juga:  KPU telah Bentuk Tim PHPU di MK

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” kata Achmad Fauzi.

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal KPK. Sementara itu, hukuman disiplin terhadap AF selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk AF.

Baca Juga:  Gibran Kunjungi Kota Tangerang

Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan bahwa para terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewas dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan sebagai insan KPK.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam sidang kode etik tersebut, Dewas KPK juga merekomendasikan seluruh pegawai lembaga antirasuah itu dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ahmad Fauzi bersama 14 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan Cabang KPK.(JR)

Berita Terkait

Karang Taruna Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik
Rahasia Aman Berutang, Annisa Mahesa: Niat yang Baik Diiringi dengan Perencanaan yang Baik Pula
Dimyati: PSU Serang Demokratis dan Aman
Pantau PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Partisipasi Masyarakat Positif
Hadiri Pelantikan PSMTI, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Investasi di Banten Selatan
Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP
Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia
Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:28 WIB

Karang Taruna Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 13:47 WIB

Rahasia Aman Berutang, Annisa Mahesa: Niat yang Baik Diiringi dengan Perencanaan yang Baik Pula

Senin, 21 April 2025 - 11:22 WIB

Dimyati: PSU Serang Demokratis dan Aman

Senin, 21 April 2025 - 11:09 WIB

Pantau PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Partisipasi Masyarakat Positif

Senin, 21 April 2025 - 10:51 WIB

Hadiri Pelantikan PSMTI, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Investasi di Banten Selatan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB