BNNP DKI Musnahkan 3,6 Kg Ganja

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebanyak 3,6 Kilogram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat kemarin.

“Hari ini kita ada kegiatan pemusnahan barang bukti jenis ganja. Ini memang prosedur dari kegiatan yang harus kita laksanakan. Dari barang bukti yang kita dapat ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya bahwa barang bukti ini tidak mengendap lama hingga kasus selesai,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Jackson Lapalonga di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode bulan Januari hingga Februari yang diungkap oleh Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta.

Kasus pertama, Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 dari Tim Posko Interdiksi Terpadu Soekarno Hatta BNN RI terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisikan narkotika dari Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga:  Kapolda Banten Ajak Personel Polresta Serkot untuk Lebih Dekat dengan Masyarakat

Pada kasus ini, BNNP DKI Jakarta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 1.076,78 gram.

Kemudian pada kasus kedua, Pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi dari Kanwil DJBC DKI Jakarta Bea dan Cukai bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Ekspedisi.

Pada kasus ini, BNNP DKI Jakarta menyita barang bukti berupa daun kering ganja dengan berat bruto 1.042,6 gram. Selain narkotika, petugas BNNP DKI Jakarta juga mengamankan alat komunikasi yang para tersangka gunakan.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Priok Tangkap Pembunuh Remaja

Kemudian pada kasus ketiga, Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 dari Petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering berasal dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan alamat pengiriman di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Pada kasus ini, BNNP DKI Jakarta mengamankan paket ganja kering dengan total berat bruto 1.530,3 gram yang dibungkus dengan kain taplak meja.

Tak hanya itu, Jackson juga mengatakan dari tiga kasus tersebut, BNNP DKI Jakarta telah mengamankan tiga orang tersangka.

Jackson mengatakan, dengan menyita dan memusnahkan narkotika berupa ganja sebanyak 3,6 kilogram (3.649,68 gram) tersebut maka dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 3.649 jiwa.(JR)

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tangerang
Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah
Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:36 WIB

Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tangerang

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Senin, 21 April 2025 - 11:45 WIB

Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sekda Dorong Gen Z Jadi Duta Digital UMKM Lokal

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:42 WIB

Kota Tangerang

POB Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Dibuka

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:31 WIB

Kota Tangerang

Kafilah Kota Tangerang Targetkan Juara Umum MTQ Banten

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:21 WIB

Kota Tangerang

Dinas PUPR Perbaiki Jalan Rasuna Said Pinang

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:07 WIB