Polsek Tanjung Priok Tangkap Pembunuh Remaja

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

DZ (56), tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2), ditangkap jajaran reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban.

Baca Juga:  Edukasi Remaja Dampak Perbuatan Melawan Hukum

Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu.
“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.

Nazirwan menceritakan awalnya pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban dan korban menjawab orang tua sedang di luar.

Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan.

Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi tersebut.

Baca Juga:  Komplotan Pembobol ATM di Jakarta Ditangkap, Raup Rp 500 Juta yang Habis untuk Judi Slot

Sementara itu, tetangga korban yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api dan melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.

Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit.

Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(JR)

Berita Terkait

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024
97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025
Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN
Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati
Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:39 WIB

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:50 WIB

97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:06 WIB

Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:06 WIB

Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati

Senin, 10 Februari 2025 - 10:44 WIB

Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB

Pemerintahan

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:49 WIB