Polresta Serkot Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa enam bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha mengatakan bahwa, benar Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inisial pelaku FH (31) lahir di Serang, 11 Maret 1993, pekerjaan tidak bekerja Alamat Kp. Pinang Kramatwatu. F.H. (27) lahir Serang, 08 Februari 1997, alamat Kp. Kebagusan Kramatwatu dan tidak bekerja.

“Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, didepan sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Taman Baru, Satuan unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria dengan inisial FH (31) dan F.H. (27), saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas pondasi rumah yang belum di bangun,” terang Yudha pada Rabu (24/1/24).

Baca Juga:  Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Kibin Menilai Kinerja Kepala Sekolah SDN Gambar Secara Obyektif

Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa disuruh oleh saudara FT (DPO) untuk membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut.

“Awalya saudara FH (31) di hubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib saudara pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus. Lalu sekira jam 12.30 Wib pelaku sampai di daerah Cawang Jakarta Barat dan diarahkan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimlan didepan ruko kosong,” jelas Yudha.

Yudha menambahkan bahwa, FH (31) diperintahkan oleh saudara FT (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu yang sudah diambil tersebut dengan berat bruto 48,80 Gram untuk membagi menjadi paketan satu bungkus plastik klip bening dengan berat 14,50 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu.

Baca Juga:  SDN Situterate Gelar Peringatan Maulid Nabi, Tingkatkan Cinta dan Teladan Rasulullah

Satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya didaerah Karangantu Kota Serang. Satu bungkus plastik kelip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di Daerah Karangantu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram dan dua buah HP Android.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Penulis : hed

Editor : dam

Berita Terkait

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan
Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:24 WIB

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:50 WIB

Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor

Berita Terbaru