Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan paya penyelundupan narkoba milik kartel jaringan internasional.

“3106 gram narkotika jenis mariyuana asal Amerika Serikat dan 2805 gram kokain cair asal Kolombia,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menkelaskan, pengungkapan pertama paket kiriman asal California, Amerika
Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering diduga mariyuana dengan berat total 1549 gram.

Penindakan kedua, sambung Gatot, dilakukan berselang tiga hari kemudian. Petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa perangkat kecil speaker Bluetooth.

Baca Juga:  Setubuhi Anak 14 Tahun, W Diringkus Polsek Teluknaga

“Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali. Dari hasil pemeriksaan isi paket berupa tiga kemasan mariyuana jumlah total 1.557 gram,” paparnya.

Gatot menguraikan, saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut. “Ini terkait modusnya yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali,” kata Gatot.

Penindakan ketiga, lanjutnya, barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Barang tersebut berupa alat kesehatan berasal dari Kolombia.

Baca Juga:  Durian Asal Baduy Diminati Wisatawan

“Setelah diperiksa menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan. Ternyata terdapat cairan dengan berat 2.805 gram yang ternyata narkotika jenis kokain cair,” ujar Gatot.

Gatot mengaku, pihaknya berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berhasil diamankan pria berinisial MG, 37 tahun, yang berperan sebagai penerima barang. Lalu wanita berkewarganegaraan Kolombia berinisial MI (45) berserta pasangannya HG (44) di tempat terpisah.

“Keduanya berperan untuk mengolah cairan kokain menjadi serbuk. MI dan HG diringkus di Karawaci, Kota Tangerang,”imbuh Gatot.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : fj/ka6

Editor : dam

Berita Terkait

Kepala SPKT Polda Banten Berganti
Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus
Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik
BNN Kota Tangerang Gelar Sosialisasi P4GN
Tiga Rumah di Poris Gaga Ludes Terbakar
Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran PT Kobe Boga Utama
Dittipikor Bareskrim Polri Geledah Kementerian ESDM
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 13:39 WIB

Kepala SPKT Polda Banten Berganti

Rabu, 11 September 2024 - 23:38 WIB

Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:53 WIB

Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Senin, 29 Juli 2024 - 23:00 WIB

Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:40 WIB

BNN Kota Tangerang Gelar Sosialisasi P4GN

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB