Perbuatan Pelaku Pelecehan Bocah di Cengkareng Sejak 2022

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pria berinisial EA (21) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N (5) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diketahui telah melakukan perbuatannya sejak 2022.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban.

“Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban,” ujar Reliana di Jakarta, kemarin.

Atas perbuatannya, kata Reliana, pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucap dia.

Bibi korban, Nurhayati menyebut kasus pelecehan tersebut terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.

Baca Juga:  Lebak Dominasi Potensi Bencana Alam, Upaya Pemkab dalam Penanganan dan Pencegahan

Korban N, kata Nurhayati, sering bermain ke rumah EA. Bahkan N kerap dijemput untuk bermain ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kalau bilang dekat ya dekat, karena si N ini tiap hari diberi handphone, jadi betah di rumah neneknya. Dipancingnya pakai handphone, namanya anak kecil,” ucap Nurhayati.(JR)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB