Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah belasan kali melakukan aksi pidana di Jakarta, ditangkap jajaran reskrim Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu 12 bulan di wilayah Jakarta,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, kedua pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.

Baca Juga:  5.648 Butir Obat G Disita dari Toko Sembako dan Kosmetik

Dalam menjalankan aksi pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan, penangkapan ini berawal dari kedua pelaku yang akan menjalankan pencurian motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.

Pelaku ini melihat sepeda motor korban dalam kondisi hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor milik korban dan tersangka A yang saat ini masih dalam pencarian menunggu di atas sepeda.

Baca Juga:  Begal Ponsel dan Penadah di Ciledug Diringkus

Setelah tersangka MM membawa sepeda motor ada yang berteriak maling sambil menunjuk ke arah pelaku.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran yang akhirnya tersangka MM berhasil ditangkap namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T. Pelaku disangka pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia.(JR)

Berita Terkait

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
SDN 2 Bolang Dibobol Maling
Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Heboh : Marak Korupsi Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Banten Kawal Demokrasi Adakan Aksi Simbolik
Sosper, Pengamat: Bukan Tupoksi DPRD
Heboh : Pemberantaan Narkoba 3 Tersangka Narkoba Ditangkap
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

SDN 2 Bolang Dibobol Maling

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:01 WIB

Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha

Senin, 30 Desember 2024 - 18:26 WIB

Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!

Berita Terbaru